Kenal di Facebook, Bocah Perempuan 13 Tahun Dicabuli Pemuda
A
A
A
DEPOK - Nasib nahas dialami AM (13) remaja putri ini menjadi korban pelecehan seksual melalui jejaring sosial Facebook. Pelaku yakni Nurjuni (22) kini harus mendekam di tahanan Polresta Depok.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, peristiwa ini berawal saat siswi SMP tersebut berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Keduanya intens berkomunikasi selama beberapa hari hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Korban saat itu ingin sekali ke rumah ayahnya di Bekasi. Pelaku pun mulai melancarkan modusnya dengan berjanji akan mengantarkan korban.
Sesampainya di Bekasi, justru pelaku diajak menginap di rumah kerabat pelaku di Bantar Gebang, Kota Bekasi dengan alasan sudah larut malam."Di rumah itulah, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali," ungkap Teguh Nugroho, Jumat (22/7/2016).
Teguh menuturkan, korban lebih dari satu hari berada di rumah kerabat pelaku hingga membuat keluarga korban melapor ke polisi. Setelah ditelusuri barulah diketahui kalau korban berada di Bekasi.
"Pelaku ditangkap di Bekasi, dan korban sudah dikembalikan ke orang tuanya," ujar Teguh. Kini pelaku mendekam di Polsek Beji dan akan dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho menjelaskan, peristiwa ini berawal saat siswi SMP tersebut berkenalan dengan pelaku melalui Facebook. Keduanya intens berkomunikasi selama beberapa hari hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
Korban saat itu ingin sekali ke rumah ayahnya di Bekasi. Pelaku pun mulai melancarkan modusnya dengan berjanji akan mengantarkan korban.
Sesampainya di Bekasi, justru pelaku diajak menginap di rumah kerabat pelaku di Bantar Gebang, Kota Bekasi dengan alasan sudah larut malam."Di rumah itulah, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali," ungkap Teguh Nugroho, Jumat (22/7/2016).
Teguh menuturkan, korban lebih dari satu hari berada di rumah kerabat pelaku hingga membuat keluarga korban melapor ke polisi. Setelah ditelusuri barulah diketahui kalau korban berada di Bekasi.
"Pelaku ditangkap di Bekasi, dan korban sudah dikembalikan ke orang tuanya," ujar Teguh. Kini pelaku mendekam di Polsek Beji dan akan dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(whb)