Peras Wakil Rakyat Medan, Anggota KPK Gadungan Dibekuk di Depok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap anggota KPK gadungan bernama Harry Ray Sanjaya. Pelaku memeras anggota DPRD Medan sebesar Rp25 juta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan mengatakan, Harry lebih dulu ditangkap oleh tim dari KPK di salah satu tempat di Depok, pada Kamis, 21 Juli 2016 malam pukul 23.30 WIB. "Setelah KPK berkoordinasi dengan kami, baru kami lakukan penggeledahan," katanya.
Menurut Hendy, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Jumat (22/7/2016) pukul 10.00-14.00 WIB. Dari rumah itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, senjata api airsoft gun, kartu press KPK, alat scanner, berbagai dokumen, kop surat kejaksaan, dollar palsu, dan buku tabungan BCA.
Hendy menjelaskan, korban penipuan ialah Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Saat itu Indra mendapat telepon dari seseorang bernama Risma pada 20 Juli lalu. Korban diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikannya (Sprindik) sudah ada namun belum ditandatangani oleh komisioner KPK.
Selanjutnya korban diminta datang untuk melihat sprindik tersebut. Korban memilih datang ke rumah pelaku di Depok. Pelaku kemudian menawarkan untuk membantu agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih mengenal sejumlah Komisioner KPK.
"Korban setuju dan menyerahkan uang Rp25 Juta yang diminta pada 21 Juli 2016 lalu. Tapi setelah itu korban melaporan dan pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febriyanto Kurniawan mengatakan, Harry lebih dulu ditangkap oleh tim dari KPK di salah satu tempat di Depok, pada Kamis, 21 Juli 2016 malam pukul 23.30 WIB. "Setelah KPK berkoordinasi dengan kami, baru kami lakukan penggeledahan," katanya.
Menurut Hendy, penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Jumat (22/7/2016) pukul 10.00-14.00 WIB. Dari rumah itu polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, senjata api airsoft gun, kartu press KPK, alat scanner, berbagai dokumen, kop surat kejaksaan, dollar palsu, dan buku tabungan BCA.
Hendy menjelaskan, korban penipuan ialah Indra Alamsyah anggota DPRD Medan. Saat itu Indra mendapat telepon dari seseorang bernama Risma pada 20 Juli lalu. Korban diberitahu telah ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikannya (Sprindik) sudah ada namun belum ditandatangani oleh komisioner KPK.
Selanjutnya korban diminta datang untuk melihat sprindik tersebut. Korban memilih datang ke rumah pelaku di Depok. Pelaku kemudian menawarkan untuk membantu agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih mengenal sejumlah Komisioner KPK.
"Korban setuju dan menyerahkan uang Rp25 Juta yang diminta pada 21 Juli 2016 lalu. Tapi setelah itu korban melaporan dan pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
(whb)