Keranjingan Nonton Film Porno, Hansip Cabuli 3 ABG Laki-laki
A
A
A
JAKARTA - Seorang petugas Hansip yakni, Jaja Juhaeri (46) nekat mencabuli tiga orang remaja lelaki tetangganya yang berusia 16 tahun. Jaja melakukan perbuatan cabul karena keseringan menonton video porno.
Ketiga korban pencabulan itu ialah DA (16), DV (16) dan LE (16).
Jaja ditangkap di rumahnya Kampung Gusti RT 1/5, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat usai salah satu keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius menjelaskan, peristiwa itu terungkap, setelah SA ibu korban DA menelepon anaknya, meminta pulang ke rumah. Namun, handphone tersebut justru yang menjawab adalah pelaku.
"Ibu korban pun kaget dan curiga karena selama ini tetangga lainnya memberitahukan tentang kelakuan pelaku yang kerap melakukan sodomi," terang Antonius kepada wartawan Kamis (21/7/2016) malam.
SA pun bergegas menuju rumah pelaku dan mendapati rumah itu terkunci rapat. SA pun mengetuk pintu rumah tersebut dan pelaku keluar hanya hanya mengenakan handuk saja.
Menurut Antonius, dari hasil visum menunjukan ketiga korban terbukti kuat mengalami pencabulan. Kepada penyidik Jaja nekat mencabuli karena terangsang setelah menonton video porno.
Kondisi demikian diperparah dengan hidupnya yang sendiri, pasca diceraikan istri beberapa tahun lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, Pasal 292 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Ketiga korban pencabulan itu ialah DA (16), DV (16) dan LE (16).
Jaja ditangkap di rumahnya Kampung Gusti RT 1/5, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren, Jakarta Barat usai salah satu keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Antonius menjelaskan, peristiwa itu terungkap, setelah SA ibu korban DA menelepon anaknya, meminta pulang ke rumah. Namun, handphone tersebut justru yang menjawab adalah pelaku.
"Ibu korban pun kaget dan curiga karena selama ini tetangga lainnya memberitahukan tentang kelakuan pelaku yang kerap melakukan sodomi," terang Antonius kepada wartawan Kamis (21/7/2016) malam.
SA pun bergegas menuju rumah pelaku dan mendapati rumah itu terkunci rapat. SA pun mengetuk pintu rumah tersebut dan pelaku keluar hanya hanya mengenakan handuk saja.
Menurut Antonius, dari hasil visum menunjukan ketiga korban terbukti kuat mengalami pencabulan. Kepada penyidik Jaja nekat mencabuli karena terangsang setelah menonton video porno.
Kondisi demikian diperparah dengan hidupnya yang sendiri, pasca diceraikan istri beberapa tahun lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, Pasal 292 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
(whb)