PT Godang Tua Jaya Ditenggat 60 Hari untuk Angkut Asetnya

Selasa, 19 Juli 2016 - 13:31 WIB
PT Godang Tua Jaya Ditenggat 60 Hari untuk Angkut Asetnya
PT Godang Tua Jaya Ditenggat 60 Hari untuk Angkut Asetnya
A A A
JAKARTA - Setelah kerja sama dengan PT Godang Tua Jaya dihentikan, Pemprov DKI memberikan tenggat 60 hari kepada eks pengelola TPST Bantar Gebang itu untuk menginventarisir dan mengangkut asetnya.

"Masih transisi untuk pengecekan aset-aset. Kami sudah persiapan semua, nanti dengan pengelola (PT Godang Tua Jaya) kami berikan pemutusan kontrak," ujar Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim pada wartawan, Selasa (19/7/2016).

Setelah surat dikirim, tak serta merta DKI melakukan pengalihan pengelolaan TPST Bantar Gebang. Sebab pengalihan itu memilik transisi dan sejumlah tahapan, salah satunya melakukan inspeksi bersama.

Inspeksi Dinas Kebersihan DKI dengan pengelola, kata Ali, untuk mengecek aset yang dimiliki masing-masing. Setelah itu, pengelola diberikan waktu selama 60 hari untuk mengeluarkan semua asetnya di Bantar Gebang itu.

Proses pengeluaran aset pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Sebab, aset itu tidak hanya terdiri dari benda yang bergerak saja, tapi juga ada pabrik.

"Kan ada juga pabrik, nah yang seperti itu kan perlu waktu. Jadi bukan cuma nge-packing barang saja. Waktunya 60 hari untuk mengeluarkan barang dan asetnya. Kalau pengelolaan langsung nanti setelah inspeksi kami ambil alih," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5253 seconds (0.1#10.140)