Ini 7 Tuntutan Orangtua pada RS Harapan Bunda
A
A
A
JAKARTA - Ratusan orangtua pasien vaksin di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur membuat tujuh tuntutan pada rumah sakit. Tuntutan itu dibuat dengan dasar ketidakpuasan orangtua atas mediasi dengan pihak RS.
Ratusan orangtua masih berkumpul di RS Harapan Bunda usai dilakukannya mediasi dengan pihak RS. Dalam perkumpulan itu, warga membuat tujuh tuntutan yang ditandatangi dan disepakati secara bersama-sama itu.
Adapun tuntutan tersebut sebagai berikut:
Pertama, RS Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 sampai 2016.
Kedua, untuk mengetahui vaksin palsu atau asli itu harus dilakukan medical cek up di RS lain. Untuk itu, biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda. Adapun RS yang nantinya melakukan medical cek up ditentukan orangtua korban.
Ketiga, vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical cek up ternyata pasien terindikasi palsu dan semua biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda.
Keempat, segala akibat vaksin palsu yang berdampak pada para pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan dan full cover hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Kelim, bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Keenam, menejemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini pada orangtua korban, tak terbatas pada informasi pemerintah saja, tapi juga dari instansi lainnya yang sifatnya proaktif.
Ketujuh, adapun hal lain yang belum tercantum pada poin-poin diatas akan disampaikan selenjutnya.
Tanda tangan orangtua para korban, Jumat 15 Juli 2016.
Ratusan orangtua masih berkumpul di RS Harapan Bunda usai dilakukannya mediasi dengan pihak RS. Dalam perkumpulan itu, warga membuat tujuh tuntutan yang ditandatangi dan disepakati secara bersama-sama itu.
Adapun tuntutan tersebut sebagai berikut:
Pertama, RS Harapan Bunda harus menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Harapan Bunda periode 2003 sampai 2016.
Kedua, untuk mengetahui vaksin palsu atau asli itu harus dilakukan medical cek up di RS lain. Untuk itu, biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda. Adapun RS yang nantinya melakukan medical cek up ditentukan orangtua korban.
Ketiga, vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil medical cek up ternyata pasien terindikasi palsu dan semua biaya harus ditanggung RS Harapan Bunda.
Keempat, segala akibat vaksin palsu yang berdampak pada para pasien menjadi tanggung jawab RS Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan dan full cover hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Kelim, bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, RS Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Keenam, menejemen RS Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini pada orangtua korban, tak terbatas pada informasi pemerintah saja, tapi juga dari instansi lainnya yang sifatnya proaktif.
Ketujuh, adapun hal lain yang belum tercantum pada poin-poin diatas akan disampaikan selenjutnya.
Tanda tangan orangtua para korban, Jumat 15 Juli 2016.
(ysw)