Piknik Sambil Curi Pistol Mainan, Ibu Rumah Tangga Ini Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Seorang pengunjung Taman Margasatwa Ragunan (TMR) bernama Ida Rafida (43) digelandang polisi lantaran mencuri pistol mainan milik pedagang di tempat wisata itu.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku bersama suami dan satu anaknya datang berkunjung ke TMR itu. Sebelum mencuri, pelaku menemani suami dan anaknya melihat segala macam hewan di TMR.
Setelah asyik berlibur itu, kata Zaky, anaknya merengek ingin dibelikan mainan. Saat itu, pelaku pun mendatangi lapak para pedagang yang berjualan di TMR. Dengan memanfaatkan keramaian, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
"Lalu, pelaku mengalihkan perhatian pedagang karena saat itu kondisi ramai. Saat pedagang lengah, pelaku mengambil topi dan jam tangan, kemudian dimasukan ke dalam tas anaknya," kata Zaky saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).
Menurut Zaky, setelah berhasil mencuri itu pelaku justru ketagihan. Pelaku lalu mendatangi lapak pedagang lainnya untuk mencuri lagi. Namun apes, aksi pelaku yang kedua ini justru dipergoki pemilik lapak.
"Saat pelaku mengambil pistol mainan malah kepergok. Pelaku mengelak dan melawan hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi," tuturnya.
Zaky menambahkan, kalau suami pelaku dan anak tak tahu menahu. Sebab, pelaku mengaku kalau barang-barang itu dibeli. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa terjadi saat pelaku bersama suami dan satu anaknya datang berkunjung ke TMR itu. Sebelum mencuri, pelaku menemani suami dan anaknya melihat segala macam hewan di TMR.
Setelah asyik berlibur itu, kata Zaky, anaknya merengek ingin dibelikan mainan. Saat itu, pelaku pun mendatangi lapak para pedagang yang berjualan di TMR. Dengan memanfaatkan keramaian, pelaku berpura-pura menjadi pembeli.
"Lalu, pelaku mengalihkan perhatian pedagang karena saat itu kondisi ramai. Saat pedagang lengah, pelaku mengambil topi dan jam tangan, kemudian dimasukan ke dalam tas anaknya," kata Zaky saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).
Menurut Zaky, setelah berhasil mencuri itu pelaku justru ketagihan. Pelaku lalu mendatangi lapak pedagang lainnya untuk mencuri lagi. Namun apes, aksi pelaku yang kedua ini justru dipergoki pemilik lapak.
"Saat pelaku mengambil pistol mainan malah kepergok. Pelaku mengelak dan melawan hingga akhirnya digelandang ke kantor polisi," tuturnya.
Zaky menambahkan, kalau suami pelaku dan anak tak tahu menahu. Sebab, pelaku mengaku kalau barang-barang itu dibeli. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)