Pesisir Laut Dikuasai Pengusaha, Nelayan Tarumajaya Kebingungan
A
A
A
BEKASI - Ratusan nelayan di pantai Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mulai dirugikan atas kepemilikan pesisir laut yang kini telah dikuasai oleh salah satu perusahaan swasta. Bahkan, ada ratusan hektare di pesisir pantai yang sudah diterbitkan sertifikat tanah atas nama perusahaan tersebut.
“Ada sekitar 740 hektare di pesisir laut yang sekarang sudah dikuasai oleh perusahaan swasta. Karena rencananya memang mau dibuat sebuah pelabuhan,” ungkap Kordinator Aliansi Utara, Kabupaten Bekasi, Sanusi Nasihun, Senin (27/6/2016).
Sanusi menambahkan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak 2006 lalu. Sampai sekarang, kata dia, pesisir laut sudah diberikan patok bambu yang memanjang sehingga berbentuk pagar. “Jadi nelayan sekarang sudah kesulitan melaut,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Sanusi, daerah pesisir laut itu sudah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sudah lama, proses pembuatan sertifikat itu sudah berjalan 70%. “Proses pembuatan sertifikat sudah hampir rampung,” katanya.
Saat ini, rencana pembangunan pelabuhan itu akan dilakukan oleh pihak swasta bukan oleh pemerintah. Namun, karena tidak adanya kejelasan, maka nelayan sangat dirugikan. “Nelayan berharap penuh terhadap pelabuhan ini. Namun, kasus pematokan laut yang terjadi selama bertahun-tahun ini membuat nelayan terganggu saat melaut,” imbuhnya.
Terpisah, salah seorang pegawai BPN Kabupaten Bekasi Maliki enggan menanggapi persoalan patok di pesisir Tarumajaya. Maliki tidak berhak, berbicara lebih jauh terkait hal itu. “Saya tidak berhak, itu kewenangan atasan (Kepala BPN),” tutupnya.
“Ada sekitar 740 hektare di pesisir laut yang sekarang sudah dikuasai oleh perusahaan swasta. Karena rencananya memang mau dibuat sebuah pelabuhan,” ungkap Kordinator Aliansi Utara, Kabupaten Bekasi, Sanusi Nasihun, Senin (27/6/2016).
Sanusi menambahkan, kondisi tersebut sudah berlangsung sejak 2006 lalu. Sampai sekarang, kata dia, pesisir laut sudah diberikan patok bambu yang memanjang sehingga berbentuk pagar. “Jadi nelayan sekarang sudah kesulitan melaut,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Sanusi, daerah pesisir laut itu sudah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, sudah lama, proses pembuatan sertifikat itu sudah berjalan 70%. “Proses pembuatan sertifikat sudah hampir rampung,” katanya.
Saat ini, rencana pembangunan pelabuhan itu akan dilakukan oleh pihak swasta bukan oleh pemerintah. Namun, karena tidak adanya kejelasan, maka nelayan sangat dirugikan. “Nelayan berharap penuh terhadap pelabuhan ini. Namun, kasus pematokan laut yang terjadi selama bertahun-tahun ini membuat nelayan terganggu saat melaut,” imbuhnya.
Terpisah, salah seorang pegawai BPN Kabupaten Bekasi Maliki enggan menanggapi persoalan patok di pesisir Tarumajaya. Maliki tidak berhak, berbicara lebih jauh terkait hal itu. “Saya tidak berhak, itu kewenangan atasan (Kepala BPN),” tutupnya.
(whb)