Ratna Sarumpaet Gagal Bebaskan Tersangka Kasus Demo Tolak Ahok

Senin, 27 Juni 2016 - 20:56 WIB
Ratna Sarumpaet Gagal Bebaskan Tersangka Kasus Demo Tolak Ahok
Ratna Sarumpaet Gagal Bebaskan Tersangka Kasus Demo Tolak Ahok
A A A
JAKARTA - Meski telah berunding dengan Ratna Sarumpaet dan Pengacara Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJU), Polres Jakarta Utara tetap menahan dua orang warga Penjaringan yang menjadi tersangka dalam kasus demo menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kedua warga tersebut adalah Muh dan IR yang berusia 18 tahun. "Mereka sangat yakin. Saya minta dari sisi kemanusiaan, tidak berhasil," ujar Ratna Sarumpaet di Polres Jakarta Utara, Senin (27/6/2016).

Ratna menjelaskan, polisi sudah yakin kedua warga ini sebagai orang yang melanggar hukum. (Baca juga: Netizen Sebut Ahok Mungkin Gubernur Pertama Ditolak Warga).

"Ini anak masih di bawah umur. Mau Lebaran juga dengan orangtuanya. Saya sudah berusaha membujuk untuk membebaskan kedua warga tersebut yang masih dalam kategori pelajar. Tetapi polisi tetap pada keputusannya untuk menahan kedua warga itu," tegas Ratna.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5941 seconds (0.1#10.140)