Polisi Serahkan Kasus 10.000 Hp Ilegal ke Bea dan Cukai

Sabtu, 25 Juni 2016 - 01:33 WIB
Polisi Serahkan Kasus...
Polisi Serahkan Kasus 10.000 Hp Ilegal ke Bea dan Cukai
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyelundupan kasus 10.000 telepon seluler dari berbagai macam jenis. Kini, 10.000 smartphone yang disita dari dua mobil boks itu diberikan ke Bea dan Cukai.

"Kemarin Krimsus (kriminal khusus) sudah lakukan gelar, bersama (Ditjen) Bea Cukai. Itu semua barang selundupan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat 24 Juni 2016.

Menurutnya, penyelundupan barang tersebut menyangkut aturan kepabeanan, maka itu polisi menyerahkan barang selundupan itu ke Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, di Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam pengamanan tiga mobil itu, kata Awi, polisi mengamankan tiga pelaku, yakni Nuryasin, Ali Priyanyo, dan Parmuji. Mereka diduga membawa produk black market atau pasar gelap, dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya tentang adanya praktik penggelapan pajak. Diduga, sindikat penyelundup gadget ini sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas Bea dan Cukai di sana.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8729 seconds (0.1#10.140)