Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Soal Sianida
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan darimana asal sianida yang dipakai Jessica Wongso untuk membunuh Mirna Salihin. Namun JPU mengaku lebih menekankan soal subyek (niat dan keinginan Jessica) untuk menghabisi nyawa sahabatnya itu.
Ketua Tim JPU, Ardito Muardi menyebut, dari keterangan pengacara Jessica, mereka menyebut bahwa uraian fakta mengenai pembunuhan berencana haruslah menyertakan darimana dia dapat (sianida), bagaimana dia dapat, kapan dia dapat.
"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang obyek. Obyeknya racun, bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang obyek tapi uraian tentang subyek," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (21/6/2016).
Ardito melanjutkan, dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna Salihin. Dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yani dengan mangacu pada perencanaan subyeknya.
"Makanya itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelasnya.
Ardito menambahkan, pelaku pembunuhan berencana bisa memakai alat apa saja untuk membunuh korbannya. Entah itu memakai pisau ataupun sianida untuk meracuninya.
"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu. Motif itu orang bisa macam-macam," ungkapnya.
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
Ardito menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata Ardito.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tutupnya.
Ketua Tim JPU, Ardito Muardi menyebut, dari keterangan pengacara Jessica, mereka menyebut bahwa uraian fakta mengenai pembunuhan berencana haruslah menyertakan darimana dia dapat (sianida), bagaimana dia dapat, kapan dia dapat.
"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang obyek. Obyeknya racun, bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang obyek tapi uraian tentang subyek," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (21/6/2016).
Ardito melanjutkan, dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna Salihin. Dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yani dengan mangacu pada perencanaan subyeknya.
"Makanya itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelasnya.
Ardito menambahkan, pelaku pembunuhan berencana bisa memakai alat apa saja untuk membunuh korbannya. Entah itu memakai pisau ataupun sianida untuk meracuninya.
"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu. Motif itu orang bisa macam-macam," ungkapnya.
Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.
Ardito menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata Ardito.
Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.
Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini.
"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tutupnya.
(ysw)