Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas, Polisi Temukan 110 Kondom
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi menggerebek lokasi penyuntikan gas elpiji dari ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung ukuran 12 Kg di Jalan Griya Sutera, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan milik H. Muhammad Akib. Polisi juga mengamankan pelaku beserta istrinya, Herita Dewi karena hal tersebut telah merugikan orang lain.
"Jadi dari setiap empat tabung gas ukuran 3 Kg disuntikan kesatu tabung gas ukuran 12 Kg. Namun dari hasil pengecekan dengan timbangan di TKP diduga berat isi tabung 12 Kg isinya kurang dan tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pertamina," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Samian di Tangsel, Selasa (21/6/2016).
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana metrologi legal atau perlindugan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Samian menambahkan, usaha penyuntikan gas yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung selama satu tahun. Petugas berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa lima tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dan satu buah alat suntik gas. Kemudian, 110 lembar kondom warna hijau bertuliskan OMG, 72 segel warna biru untuk tabung 12 Kg, empat buah segel lengkap dengan kondom warna kuning untuk tabung ukuran 3 Kg serta 15 segel warna putih bekas tabung 3 Kg.
"Gas 12 Kg oplosannya dijual dengan harga Rp135.000 per tabung kepada konsumen," katanya.
"Jadi dari setiap empat tabung gas ukuran 3 Kg disuntikan kesatu tabung gas ukuran 12 Kg. Namun dari hasil pengecekan dengan timbangan di TKP diduga berat isi tabung 12 Kg isinya kurang dan tidak sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pertamina," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel AKP Samian di Tangsel, Selasa (21/6/2016).
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana metrologi legal atau perlindugan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Samian menambahkan, usaha penyuntikan gas yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung selama satu tahun. Petugas berhasil menyita barang bukti kejahatan berupa lima tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 10 tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, dan satu buah alat suntik gas. Kemudian, 110 lembar kondom warna hijau bertuliskan OMG, 72 segel warna biru untuk tabung 12 Kg, empat buah segel lengkap dengan kondom warna kuning untuk tabung ukuran 3 Kg serta 15 segel warna putih bekas tabung 3 Kg.
"Gas 12 Kg oplosannya dijual dengan harga Rp135.000 per tabung kepada konsumen," katanya.
(mhd)