Overstay, Imigrasi Depok Tangkap WNA Sudan
A
A
A
DEPOK - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap WNA Sudan dengan dugaan menyalahi izin tinggal. M (42) terpaksa dibawa ke kantor imigrasi setelah dilaporkan warga.
Setelah diperiksa M diketahui overstay selama dua tahun. Diduga M juga melakukan manipulasi data. Pasalnya, M mengantongi sertifikat pengungsi yang dikeluarkan UNHCR pada Januari 2016.
Diduga, karena visanya sudah habis selama dua tahun maka M meminta perlindungan dengan meminta sertifikat pengungsi dari UNHCR. "Dia menyalahi izin tinggal. Visanya adalah kunjungan sosial budaya tapi dia di sini bekerja," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar pada wartawan Jumat, 17 Juni 2016 kemarin.
Menurut Dudi, M diduga hendak menghindari pajak karena sudah overstay selama dua tahun dengan cara meminta sertifikat UNHCR. Namun pihaknya tetap melakukan tindakan tegas karena diduga terjadi manipulasi data.
"Bukan berarti punya sertifikat UNHCR lalu dianggap tidak ilegal. Dia tetap ilegal karena menyalahi visa," ungkapnya. Di Depok M bekerja di salah satu pabrik arang.
M juga diduga telah menyekap seorang anak di bawah umur. Anak remaja itu nantinya akan dinikahkan oleh M dengan iming-iming akan mendapat kehidupan lebih layak.
Untuk kasus dugaan asusila, Dudi menuturkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan polisi. "Kami sudah berkordinasi dengan polisi terkait dugaan tersebut," ujarnya.
Setelah diperiksa M diketahui overstay selama dua tahun. Diduga M juga melakukan manipulasi data. Pasalnya, M mengantongi sertifikat pengungsi yang dikeluarkan UNHCR pada Januari 2016.
Diduga, karena visanya sudah habis selama dua tahun maka M meminta perlindungan dengan meminta sertifikat pengungsi dari UNHCR. "Dia menyalahi izin tinggal. Visanya adalah kunjungan sosial budaya tapi dia di sini bekerja," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok Dudi Iskandar pada wartawan Jumat, 17 Juni 2016 kemarin.
Menurut Dudi, M diduga hendak menghindari pajak karena sudah overstay selama dua tahun dengan cara meminta sertifikat UNHCR. Namun pihaknya tetap melakukan tindakan tegas karena diduga terjadi manipulasi data.
"Bukan berarti punya sertifikat UNHCR lalu dianggap tidak ilegal. Dia tetap ilegal karena menyalahi visa," ungkapnya. Di Depok M bekerja di salah satu pabrik arang.
M juga diduga telah menyekap seorang anak di bawah umur. Anak remaja itu nantinya akan dinikahkan oleh M dengan iming-iming akan mendapat kehidupan lebih layak.
Untuk kasus dugaan asusila, Dudi menuturkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan polisi. "Kami sudah berkordinasi dengan polisi terkait dugaan tersebut," ujarnya.
(whb)