Pembunuh Enno Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kata Kriminolog
A
A
A
DEPOK - Vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Alim (16) pelaku pembunuhan Enno Parihah dinilai wajar oleh Kriminolog Universitas Indonesia (UI). Walaupun jika diukur melaluia rasa keadialan memang belum terpenuhi.
Kriminolog UI Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan pembunuh Enno terbilang sadis. Sayangnya, pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dewasa karena usianya kan belum mencapai 18 tahun.
"Hukuman 10 tahun dinilai cukup fair. Walaupun jika diukur melalui rasa keadilan memang belum memenuhi. Tapi aturan hukum kita sudah menentukan seperti itu sehingga memang ada keterbatasan," ungkap," Ferdinand, Kamis (16/6/2016).
Ferdinand menuturkan, jika masyarakat merasa bahwa ada rasa keadilan tidak terpenuhi maka bisa dilakukan revisi sehingga hukuman bisa berubah. Ferdinand menduga, pembuat aturan pada saat itu berpandangan bahwa anak-anak hanya akan berbuat kejahatan seperti pada umumnya.
"Namun perkembangan zaman melempar mereka berbuat kejahatan seperti orang dewasa," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Parihah, Rahmat Alim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.(Baca: Hakim Vonis Pembunuh Enno Parihah 10 Tahun)
Kriminolog UI Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan pembunuh Enno terbilang sadis. Sayangnya, pelaku tidak bisa dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dewasa karena usianya kan belum mencapai 18 tahun.
"Hukuman 10 tahun dinilai cukup fair. Walaupun jika diukur melalui rasa keadilan memang belum memenuhi. Tapi aturan hukum kita sudah menentukan seperti itu sehingga memang ada keterbatasan," ungkap," Ferdinand, Kamis (16/6/2016).
Ferdinand menuturkan, jika masyarakat merasa bahwa ada rasa keadilan tidak terpenuhi maka bisa dilakukan revisi sehingga hukuman bisa berubah. Ferdinand menduga, pembuat aturan pada saat itu berpandangan bahwa anak-anak hanya akan berbuat kejahatan seperti pada umumnya.
"Namun perkembangan zaman melempar mereka berbuat kejahatan seperti orang dewasa," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Parihah, Rahmat Alim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.(Baca: Hakim Vonis Pembunuh Enno Parihah 10 Tahun)
(whb)