Hakim Vonis Pembunuh Enno Parihah 10 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Enno Parihah (18), Rahmat Alim (15), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman maksimal untuk anak di bawah umur.
"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2016).
Dia mengatakan, pelaku yang masih berstatus pelajar ini tidak menyesali perbuatannya. Dengan demikian, tidak ada hal yang meringankan pelaku. Selain itu, pelaku juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
"Anak tidak menyesal. Meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujarnya. (Baca: Pembunuh Enno Dituntut 10 tahun, Sepatu Melayang ke Keluarga Terdakwa)
Dia menambahkan, sebelum memutuskan hal ini, pihaknya sudah melakukan pertimbangan. Setelah menelaah bantahan anak itu, kata dia, pelaku terkesan tidak melakukan pembelaan.
"Selama diperiksa merasa dipaksa karenanya iya-iya saja, menurut apa kata Rahmat Arifin dan mengaku dipaksa penyidik. Padahal diperiksa secara waktu yang berbeda menurut saksi penyidik. Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan identik dengan jari anak apa yang terbukti," katanya.
Berdasarkan bukti itu, kata dia, majelis hakim memvonis pelaku selama 10 tahun penjara. "Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," katanya.
"Majelis tidak bisa menghukum dengan melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2016).
Dia mengatakan, pelaku yang masih berstatus pelajar ini tidak menyesali perbuatannya. Dengan demikian, tidak ada hal yang meringankan pelaku. Selain itu, pelaku juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
"Anak tidak menyesal. Meringankan tidak ada. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," ujarnya. (Baca: Pembunuh Enno Dituntut 10 tahun, Sepatu Melayang ke Keluarga Terdakwa)
Dia menambahkan, sebelum memutuskan hal ini, pihaknya sudah melakukan pertimbangan. Setelah menelaah bantahan anak itu, kata dia, pelaku terkesan tidak melakukan pembelaan.
"Selama diperiksa merasa dipaksa karenanya iya-iya saja, menurut apa kata Rahmat Arifin dan mengaku dipaksa penyidik. Padahal diperiksa secara waktu yang berbeda menurut saksi penyidik. Menimbang sebagaimana yang terdapat di muka persidangan identik dengan jari anak apa yang terbukti," katanya.
Berdasarkan bukti itu, kata dia, majelis hakim memvonis pelaku selama 10 tahun penjara. "Adapun yang telah berniat melakukan pembunuhan dari rumah adalah saksi Rahmat Arifin dan Imam Hapriyadi, terdakwa anak hanya ikut," katanya.
(mhd)