Ini Isi Eksepsi Jessica Kumala Wongso

Rabu, 15 Juni 2016 - 16:10 WIB
Ini Isi Eksepsi Jessica Kumala Wongso
Ini Isi Eksepsi Jessica Kumala Wongso
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diduga dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso yang tak lain temannya sendiri. Sidang perdana tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membacakan tuntutan kepada Jessica, pihak kuasa hukum Jessica langsung menyatakan eksepsi kepada majelis hakim. Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan pun membacakan eksepsi dengan nomor perkara 777/pidB/2016/PN Jakpus/hal eksepsi/nota keberatan.

"Di hadapan kita duduk perempuan bernama Jessica Kumala Wongso. Sarjana lulusan Billy Blue College Of Design di Sidney, Australia delapan tahun bekerja sebagai desain grafis. Sekarang dia didakwa penuntut umum melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga yang tidak percaya. Ini kasus aneh, Jessica dituduh membunuh padahal tidak ada seorang pun yang melihat dia melakukan (pembunuhan)," katta Otto di ruang sidang Kartika 1 PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Menrut Otto, kasus ini tidak hanya menyangkut Jessica, tapi juga soal keadilan masyarakat. Menurut dia, sebagai majelis hakim harus memutuskan seadil-adilnya. Karena, lanjutnya, jika timbul kesalahan saat memutuskan hukuman pada Jessica akan merusak sistem hukum di Indonesia.

"Tentu kami tidak mau kasus ini tercipta opini bahwa Jessica pelaku yang sesungguhnya. Ini akibat pemberitaan. Tidak ada bukti kemudian ditelusuri rekam jejak. Kasus tersebut hanya sebuah pelanggran lalu lintas. Lalu dibentuk opini seolah-olah dia seorang kriminal," lanjutnya.

Otto pun menjelaskan, secara rinci soal kejanggalan kasus yang menimpa Jessica Kumala Wongso itu. Pertama, ada beberapa orang terkait kasus ini antara lain, Arief suami Mirna, Mirna dan Hani sahabatnya semasa kuliah di negeri Kangguru itu.

"Ada Arif, suami Mirna yang mengantarkan Mirna ke Grand Indonesia. Kedua, Hani duduk bersama di satu meja. Dia juga ikut minum dari gelas Mirna dan dia tidak mati. Keterangan dari RS Abdi Waluyo, Hani meminum kopi di gelas yang sama, pada Hani tidak ditemukan kelainan. Semua dalam batas normal," tuturnya.

Ketiga, lanjut Otto, ada coffe maker yang membuat kopi tersebut. Menurut dia, dari rekaman CCTV yang ada tidak terlihat gerakan Jessica memasukkan racun sianida ke dalam gelas kopi Mirna.

"Meskipun ada beberapa orang terkait, mengapa hanya Jessica yang dituduh membunuh. Mengapa bukan yang lain. Kalau kemungkinan semua mungkin. Jika analisis, kita bisa analisis semua. Tapi mengapa harus Jessica tak ada yang melihatnya. Semua hanya atas sangkaan dan dugaan yang mencoba dikaitkan," pungkasnya.

Otto kembali mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum, mengapa menuntut soal kasus pembunuhan berencana dengan alasan Jessica sakit hati atas nasihat Mirna yang meminta Jessica putus dari kekasihnya.

"Jessica dituduh lakukakn 340 sengaja dari Sidney ke Indonesia hanya untuk bunuh Mirna. Apa dapat diterima dengan akal sehat. Apa masuk akal bunuh di tempat yang terang-benderang dan di tempat ramai, padahal dia tidak pernah ke sana sebelumnya. Kalau berencana harusnya sudah mengerti tempat tersebut. Apa mungkin dia tahu kalau ada CCTV dia melakukan niat itu," tanya Otto.

Masih kata Otto, dirinya mempertanyakan kenapa hanya Jessica yang terus diperiksa secara intensif dari mulai tes lie detector. Jessica pun lolos namun masih harus menjalni serangkain pemeriksaan.

"kalau Jessica lolos kenapa dia yang dijadikan terdakwa. Apa tidak percaya? Maka untuk apa adanya lie detector itu," tambahnya.

"Dakwaan tersebut tidak jelas atau kabur. Dakwaan yang tidak jelas, tidak vermat batal demi hukum. Harusnya ditolak. Untuk menemukan matinya korban harus didasarkan yang ada di tubuh Mirna. Bukan yang ada di sisa minuman korban. Bagaimana mungkin JPU menentukan jumlah yang diminum Mirna, enggak ada yang tahu berapa banyak yang diminum Mirna," tuturnya.

Berdasarkan eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Jessica memohon putusan sela yakni mengabulkan eksespsi Jessica untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum setidak-tidaknya tak dapat diterima. Membebaskan dari tahanan. Memulihkan nama baik dan membayar biaya perkara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)