Spesialis Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Warga
A
A
A
JAKARTA - Satu dari dua pelaku pencurian motor ditangkap warga di perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) RT10/8, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku N (18), tidak bisa mengelak saat diamankan.
"Satu pelaku tertangkap, satu pelaku lainya yakni I (18), berhasil melarikan diri dan keberadaanya masih kami buru," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Kiswan di Bekasi, Rabu (15/6/2016).
Menurut dia, keduanya merupakan warga Kampung Setiasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dia menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat korban Ade Bagja (26), tengah bermain ke rumah kawannya di lokasi kejadian. Saat itu, Ade memarkirkan motor Honda Beat B 3411 KOD miliknya di depan teras rumah temannya.
Tak lama kemudian, kata dia, korban mendengar suara gaduh dari teras rumah. Merasa curiga, dia lalu mengeceknya ke depan. Rupanya kecurigaan Ade benar. Saat itu, motor miliknya tengah didorong oleh N. Sontak, korban dan rekannya berteriak minta tolong.
Sementara N menjatuhkan motor korban dan bergegas melarikan diri. Beruntung, saat kejadian tim buser Polsek Bekasi Utara yang tengah observasi wilayah bergegas menangkapnya. "Setelah 100 meter lari dari lokasi, pelaku berhasil kami tangkap," katanya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna menambahkan, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa empat buah kunci letter T dan dua buah anak kunci magnit yang biasa dipakai untuk beraksi. "Kedua alat itu digunakan pelaku untuk memetik sepeda motor," tambahnya.
Evi mengaku, tersangka telah mencuri motor di wilayah Kota Bekasi lebih dari lima kali. Mereka biasanya menggasak motor warga yang terparkir di teras atau di warung makan. Setiap beraksi mereka membutuhkan waktu hanya 2-4 menit saja.
Biasanya hasil curianya, kata dia, pelaku menjual sepeda motor itu ke seorang penadah di daerah Kota Bekasi. Harga sepeda motor itu dijual bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Satu pelaku tertangkap, satu pelaku lainya yakni I (18), berhasil melarikan diri dan keberadaanya masih kami buru," ujar Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Kiswan di Bekasi, Rabu (15/6/2016).
Menurut dia, keduanya merupakan warga Kampung Setiasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dia menjelaskan, kasus pencurian ini berawal saat korban Ade Bagja (26), tengah bermain ke rumah kawannya di lokasi kejadian. Saat itu, Ade memarkirkan motor Honda Beat B 3411 KOD miliknya di depan teras rumah temannya.
Tak lama kemudian, kata dia, korban mendengar suara gaduh dari teras rumah. Merasa curiga, dia lalu mengeceknya ke depan. Rupanya kecurigaan Ade benar. Saat itu, motor miliknya tengah didorong oleh N. Sontak, korban dan rekannya berteriak minta tolong.
Sementara N menjatuhkan motor korban dan bergegas melarikan diri. Beruntung, saat kejadian tim buser Polsek Bekasi Utara yang tengah observasi wilayah bergegas menangkapnya. "Setelah 100 meter lari dari lokasi, pelaku berhasil kami tangkap," katanya.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna menambahkan, saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa empat buah kunci letter T dan dua buah anak kunci magnit yang biasa dipakai untuk beraksi. "Kedua alat itu digunakan pelaku untuk memetik sepeda motor," tambahnya.
Evi mengaku, tersangka telah mencuri motor di wilayah Kota Bekasi lebih dari lima kali. Mereka biasanya menggasak motor warga yang terparkir di teras atau di warung makan. Setiap beraksi mereka membutuhkan waktu hanya 2-4 menit saja.
Biasanya hasil curianya, kata dia, pelaku menjual sepeda motor itu ke seorang penadah di daerah Kota Bekasi. Harga sepeda motor itu dijual bervariasi mulai Rp3 juta hingga Rp5 juta. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mhd)