Setelah Dituntut 10 Tahun, Pembunuh Enno Kembali Jalani Sidang

Senin, 13 Juni 2016 - 09:33 WIB
Setelah Dituntut 10...
Setelah Dituntut 10 Tahun, Pembunuh Enno Kembali Jalani Sidang
A A A
TANGERANG - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang telah menuntut Rahmat Alim (15), terdakwa pembunuh sadis kepada Enno Parihah selama 10 tahun pada Jumat 10 Juni 2016. Jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal bagi anak di bawah umur 10 tahun.

Hari ini, Senin (13/6/2016), Alim kembali menjalani sidang di PN Tangerang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan. Pihak Alim berupaya agar majelis hakim meminta kepada aparat untuk menghadirkan seseorang yang dikenal sebagai Dimas Tompel. Sebab, dalam sidang sebelumnya, nama Dimas Tompel disebut terlihat bersama Enno.

Salah satunya hal itu diucapkan juga oleh saksi mahkota Rahmat Arifin yang mengaku melihat Dimas Tompel pada hari pembunuhan.

"Soal tiba-tiba ada surat pernyataan dari saksi itu beda menurut kami. Yang terpenting harus dicari itu Dimas, justru yang dia lihat itu Dimas, sebelum mereka membunuh. Sedangkan klien kami ini ada di rumahnya sendiri bersama orangtuanya," kata kuasa hukum Alim, Selamat Tambunan.

Soal ada air liur serta sidik jari Alim, menurut dia, semua itu hanya mengacu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak penyidik, tanpa disertai transkrip pembicaraan atau dokumen tertulis langsung dari Puslabfor Polri.

"Harusnya bukti-bukti itu yang harus dihadirkan di persidangan, bukan berdasarkan BAP saja," kata Selamat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)