Kuasa Hukum Terdakwa: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat
A
A
A
TANGERANG - Kuasa hukum RA (16) menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Sebelumnya, jaksa menuntut pembunuh Enno Parihah selama 10 tahun penjara.
"Senin 13 Juni 2016 kami akan memberikan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum RA, Alfan Sari, di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Alfan menambahkan, selama persidangan unsur yang memberatkan kliennya tidak terpenuhi. Sementara untuk bahan pembelaan, pihaknya akan menggunakan keterangan dari saksi mahkota.
"Pemeriksaan terhadap saksi sudah ditutup. Dan keterangan tambahan yang dilakukan oleh salah satu saksi mahkota itu yang akan menjadi petunjuk kami," tegasnya kembali.
Pihak pengacara menambahkan bahwa dirinya bukan membela terdakwa, namun berharap agar hukum ditempatkan pada tempatnya. "Saya akan terus ajukan banding dan pembelaan terhadap RA," pungkasnya.
"Senin 13 Juni 2016 kami akan memberikan nota pembelaan," kata Kuasa Hukum RA, Alfan Sari, di PN Tangerang, Jumat (10/6/2016).
Alfan menambahkan, selama persidangan unsur yang memberatkan kliennya tidak terpenuhi. Sementara untuk bahan pembelaan, pihaknya akan menggunakan keterangan dari saksi mahkota.
"Pemeriksaan terhadap saksi sudah ditutup. Dan keterangan tambahan yang dilakukan oleh salah satu saksi mahkota itu yang akan menjadi petunjuk kami," tegasnya kembali.
Pihak pengacara menambahkan bahwa dirinya bukan membela terdakwa, namun berharap agar hukum ditempatkan pada tempatnya. "Saya akan terus ajukan banding dan pembelaan terhadap RA," pungkasnya.
(ysw)