Sidang Pembunuhan Enno Akan Digelar Secara Terbuka
A
A
A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan melanjutkan sidang kasus pembunuhan Enno Parihah dengan terdakwa Rahmat Alim. Sidang hari ini diagendakan tuntutan terhadap terdakwa RA.
Ayah dari Eno Parihah direncanakan hadir. Sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Nomor 5 Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, semuanya adalah perempuan. Tiga anggota majelis adalah RA Suharni, S.H; Tuty Haryati, S.H; dan Ely Nuryasmin, S.H.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muhammad Ikbal Hadjarati, S.H; Taufik Hidayat, S.H; Agus Kurniawan, S.H; dan Putri Wulan Wigati, SH.
RA akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlidungan Anak.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Enno Parihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) terjadi di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Pembunuhan dengan memasukkan gagang cangkul ke tubuh korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah Imam H alias Bogel yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmat Arifin alias Dayat serta RA.
Ayah dari Eno Parihah direncanakan hadir. Sidang akan dilakukan secara terbuka di Ruang Sidang Nomor 5 Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang pembunuhan tergolong keji tersebut, semuanya adalah perempuan. Tiga anggota majelis adalah RA Suharni, S.H; Tuty Haryati, S.H; dan Ely Nuryasmin, S.H.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Muhammad Ikbal Hadjarati, S.H; Taufik Hidayat, S.H; Agus Kurniawan, S.H; dan Putri Wulan Wigati, SH.
RA akan dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlidungan Anak.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Enno Parihah (18), karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) terjadi di Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016.
Pembunuhan dengan memasukkan gagang cangkul ke tubuh korban dilakukan oleh tiga orang. Mereka adalah Imam H alias Bogel yang merupakan kekasih korban dan dua orang temannya yaitu Rahmat Arifin alias Dayat serta RA.
(ysw)