Pencangkul Enno Minta Saksi Ini Beri Keterangan Palsu di Sidang
A
A
A
JAKARTA - Salah satu tersangka pembunuhan sadis terhadap Enno Pariha yakni, Rahmat Arifin menyatakan telah berbohong dihadapan pengadilan saat bersaksi pada sidang pembunuhan tersebut. Kebohongan itu berupa menyebut Rahmat Alim tak terlibat dalam pembunuhan Enno.
Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, usai menjadi saksi di PN Tangerang, Arif mengaku menyesal. Pasalnya, Arif telah memberikan kesaksian palsu dihadapan pengadilan.
Dalam kesaksian di PN Tangerang, Arif menyatakan terdakwa Rahmat Alim tidak terlibat dalam pembunuhan Enno."Penyidik tanya kenapa keteranganmu berbeda di BAP dengan di persidangan. Dia (Arif) bilang menyesal telah berbohong waktu di sidang. Arif disuruh Alim berbohong. Karena Alim berupaya lolos dari jerat hukum, Alim lalu memengaruhi Arif untuk berbohong," ujarnya pada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Budi menerangkan, Arif pun akhirnya mengeluarkan surat pernyataan secara tertulis kalau dia telah berkata bohong di pengadilan kemarin. Pernyataan itu diberi materai dan didampingi pengacara hukum Arif saat dibuat.
"Arif menangis di persidangan karena dia melihat foto jenazah Enno. Dalam hati dia menyesal telah berbohong," tuturnya.
Budi menerangkan, sejatinya, secara bukti forensik saja sudah cukup jelas terdapat darah di baju para tersangka. DNA air liur alim pun ada pada bekas gigitan di dada korban. Sidik jari pun menempel di tembok yang terdapat darah.
"Biar pun dia selalu mengelak, tidak masalah. Biar pengadilan yang memutuskan benar tidaknya nanti," tutupnya. Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, adapun surat pernyataan Arif yang mengaku berbohong di pengadilan itu sebagai berikut.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama Rahmat Arifin, identitas (foto), menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidamg pengadilan pada hari Rabu 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong.
Dikarenakan; pada hari 25 Mei 2016, rekan saya Rahmat Alim berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel, bukan bersama Rahmat Alim. Kemudian saya juga dijanjikan Rahmat Alim, kalau Rahmat Alim bebas, saya dijanjikan untuk dibantu, selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukuli sama teman temannya Rahmat Alim kelak saya bebas. Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, usai menjadi saksi di PN Tangerang, Arif mengaku menyesal. Pasalnya, Arif telah memberikan kesaksian palsu dihadapan pengadilan.
Dalam kesaksian di PN Tangerang, Arif menyatakan terdakwa Rahmat Alim tidak terlibat dalam pembunuhan Enno."Penyidik tanya kenapa keteranganmu berbeda di BAP dengan di persidangan. Dia (Arif) bilang menyesal telah berbohong waktu di sidang. Arif disuruh Alim berbohong. Karena Alim berupaya lolos dari jerat hukum, Alim lalu memengaruhi Arif untuk berbohong," ujarnya pada wartawan, Kamis (9/6/2016).
Budi menerangkan, Arif pun akhirnya mengeluarkan surat pernyataan secara tertulis kalau dia telah berkata bohong di pengadilan kemarin. Pernyataan itu diberi materai dan didampingi pengacara hukum Arif saat dibuat.
"Arif menangis di persidangan karena dia melihat foto jenazah Enno. Dalam hati dia menyesal telah berbohong," tuturnya.
Budi menerangkan, sejatinya, secara bukti forensik saja sudah cukup jelas terdapat darah di baju para tersangka. DNA air liur alim pun ada pada bekas gigitan di dada korban. Sidik jari pun menempel di tembok yang terdapat darah.
"Biar pun dia selalu mengelak, tidak masalah. Biar pengadilan yang memutuskan benar tidaknya nanti," tutupnya. Berdasarkan informasi yang terhimpun dilapangan, adapun surat pernyataan Arif yang mengaku berbohong di pengadilan itu sebagai berikut.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini; Nama Rahmat Arifin, identitas (foto), menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di dalam sidamg pengadilan pada hari Rabu 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama Rahmat Alim bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong.
Dikarenakan; pada hari 25 Mei 2016, rekan saya Rahmat Alim berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu Rahmat Alim berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel, bukan bersama Rahmat Alim. Kemudian saya juga dijanjikan Rahmat Alim, kalau Rahmat Alim bebas, saya dijanjikan untuk dibantu, selanjutnya bila saya tidak mengikuti Rahmat Alim saya diancam oleh Rahmat Alim akan dipukuli sama teman temannya Rahmat Alim kelak saya bebas. Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
(whb)