Berkas Dua Terdakwa Pembunuh Enno Belum Rampung

Rabu, 08 Juni 2016 - 15:04 WIB
Berkas Dua Terdakwa...
Berkas Dua Terdakwa Pembunuh Enno Belum Rampung
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut berkas kasus dua pembunuh Enno Parihah bisa diselesaikan selama 120 hari. Saat ini, polisi masih menuangkan keterangan-keterangan saksi ke dalam BAP dua tersangka lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hingga kini, polisi masih melakukan BAP terhadap dua pembunuh Enno.

Selain itu, saksi dan ahli pun masih dimintai keterangannya sacara terus menerus untuk memperkuat bukti yang dimiliki polisi.

"Tunggu, sabar saja karena masih dalam proses pemberkasan, masih terus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, polisi tak dapat memastikan waktu penyelesaian berkas kasus tersebut. Pasalnya, polisi memiliki banyak waktu untuk menyelesaikannya. Sebab, kedua tersangka itu berusia dewasa sehingga polisi memiliki waktu cukup panjang menahan keduanya itu.

"Tenang saja, masa penahanannya itu panjang, bisa seperti Jessica 120 hari, bisa. Pastinya kami selalu berhati-hati dalam menyelesaikan berkas itu," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9033 seconds (0.1#10.140)