Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Enno
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak tujuh orang dimintai keterangannya dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Enno Parihah (18), dengan terdakwa Rahmat Alim (16), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ketujuh saksi terasebut di antaranya adalah orangtua Enno, Mahpudoh dan Arif Fikri. Sementata yang lainnya adalah saksi fakta di lokasi kejadian.
Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, dirinya memberikan keterangan terkait pertama kali tahu kabar tewasnya korban. Menurutnya, terdakwa juga bukan pacar Enno.
"Saya tahu Enno meningal dikabari saudara. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," katanya di PN Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (7/6/2016).
Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang buah hatinya untuk mengawal proses persidangan. "Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," tegasnya.
Sidang tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RA Suharni dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga dan Putri Wiganti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. "Namun karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang," jelasnya.
Rahmat didakwa dakwaan primer Padal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.
"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," katanya.
Ketujuh saksi terasebut di antaranya adalah orangtua Enno, Mahpudoh dan Arif Fikri. Sementata yang lainnya adalah saksi fakta di lokasi kejadian.
Ayah korban, Arif Fikri mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, dirinya memberikan keterangan terkait pertama kali tahu kabar tewasnya korban. Menurutnya, terdakwa juga bukan pacar Enno.
"Saya tahu Enno meningal dikabari saudara. Saya tidak kenal pelaku. Dia bukan pacar Enno," katanya di PN Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (7/6/2016).
Arif juga menuntut pelaku dihukum mati. Dia mengaku akan terus datang ke sidang buah hatinya untuk mengawal proses persidangan. "Saya ingin hukuman terberat, ya hukuman mati," tegasnya.
Sidang tertutup ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim RA Suharni dengan tim jaksa terdiri dari Agus Kurniawan, Erlangga dan Putri Wiganti.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. "Namun karena terdakwa tidak menyampaikan eksepsi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tujuh orang," jelasnya.
Rahmat didakwa dakwaan primer Padal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 jo UU no 11/2012 tentang Pengadilan Anak. Dakwaan subsider Pasal 338 KUPH tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.
"Ancaman hukumannya yakni mati, seumur hidup dan 20 tahun. Namun dalam sistem pengadilan anak, ancamannya setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa," katanya.
(mhd)