Lihat Cangkul, Mahpudoh Menangis dan Tinggalkan Ruang Sidang
A
A
A
TANGERANG - Barang bukti pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawan PT Polyta Global Mandiri, Enno Parihah (18), berupa cangkul dibawa ke dalam sidang terdakwa Rahmat Alim (16), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Melihat barang bukti tersebut, Ibunda Enno, Mahpudoh tak kuasa menahan tangis dan meninggalkan ruang sidang.
"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut, Selasa (7/6/2016).
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno anak keempat dari tujuh bersaudara itu. (Baca: Ini Pria yang Tega Memasukkan Cangkul ke Tubuh Enno)
"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," katanya. (Baca: Sidang Perdana Pembunuhan Enno Digelar Tertutup)
"Ibu enggak kuat pas lihat cangkul dibawa masuk. Akhirnya dia keluar. Jadi cuma bapak yang ada di dalam ruangan sidang," kata Kepala Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Mafruhah, yang turut hadir mendampingi keluarga korban dalam sidang tersebut, Selasa (7/6/2016).
Menurut Mafruhah, seluruh keluarga korban datang dari Serang, Banten untuk menyaksikan jalannya persidangan. Kedua orangtua korban juga dimintai keterangannya sebagai saksi.
Pihak keluarga berharap agar ketiga pelaku dihukum mati atas perbuatan mereka yang menghilangkan nyawa Enno anak keempat dari tujuh bersaudara itu. (Baca: Ini Pria yang Tega Memasukkan Cangkul ke Tubuh Enno)
"Keluarga ingin pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," katanya. (Baca: Sidang Perdana Pembunuhan Enno Digelar Tertutup)
(mhd)