Sidang Perdana Pembunuhan Enno Digelar Pagi Ini
A
A
A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN Tangerang) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Enno Parihah (18) yang dibunuh secara sadis. Sidang akan dilakukan untuk terdakwa Rahmat Alim alias Amal (16) yang tak lain pacar korban.
Agenda sidang perdana ini untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. "Ya betul, hari ini akan dilaksanakan sidang terhadap terdakwa Rahmat Alim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa kepada wartawan Selasa (7/6/2016).
Rencananya sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. Ditambahkan Andri, sidang akan dilaksanakan secara tertutup, mengingat terdakwa masih di bawah umur.
"Kemungkinan pengamanan akan sedikit ketat, karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa dipastikan banyak warga yang akan menyaksikannya," ujarnya.
Majelis hakim yang ditunjuk dalam menangani persidangan kesemuanya dalah wanita. Mereka adalah RA Suharni, Tuty Haryatidan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.
Agenda sidang perdana ini untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. "Ya betul, hari ini akan dilaksanakan sidang terhadap terdakwa Rahmat Alim," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa kepada wartawan Selasa (7/6/2016).
Rencananya sidang akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang. Ditambahkan Andri, sidang akan dilaksanakan secara tertutup, mengingat terdakwa masih di bawah umur.
"Kemungkinan pengamanan akan sedikit ketat, karena untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa dipastikan banyak warga yang akan menyaksikannya," ujarnya.
Majelis hakim yang ditunjuk dalam menangani persidangan kesemuanya dalah wanita. Mereka adalah RA Suharni, Tuty Haryatidan Ely Nuryasmin.
Kejaksaan Negeri Tangerang pun menyiapkan empat orang jaksa penuntut umum (JPU), terdiri atas M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati.
Rahmat akan dijerat dengan pasal berlapis, mulai pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Pasal 339 dan 351 KUHP dikaitkan dengan pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sitem Perlidungan Anak.
(ysw)