Pemprov Siapkan THR untuk Pegawai Lepas Harian dan PPSU

Selasa, 07 Juni 2016 - 07:12 WIB
Pemprov Siapkan THR untuk Pegawai Lepas Harian dan PPSU
Pemprov Siapkan THR untuk Pegawai Lepas Harian dan PPSU
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai harian lepas (PHL) dan pekerja penanganan prasarana dan sarana Umum (PPSU) diberikan satu minggu sebelum Lebaran.

Hal tersebut diungkapkanKepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus. "THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jadi kami juga sediakan untuk PHL dan PPSU," kata Achmad di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin 6 Juni 2016.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan hari raya keagamaan, THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. "Di DKI Jakarta PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan, dan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ucapnya.

Dia mengatakan pemberian THR juga berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara atau lebih, mendapat satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja. "Dengan penghitungan, masa kerja dikali 12 bulan dibagi satu bulan upah. Nah nilainya yang akan dibayarkan," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5677 seconds (0.1#10.140)