Polda Metro Bongkar Sindikat Pembobol ATM di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP /2227/V/ 2016/PMJ/Dit Reskrimsus, 6 Mei 2016 dari Hafid, polisi pun langsung bergerak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, aksi pembobolan tersebut dilakukan dibeberapa titik, seperti ATM di Tebet, Jakarta Selatan, Ciledug, Bekasi, Pondok Bambu dan Karawang. Modus yang dilakukan para tersangka melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin ATM tertentu secara normal dan dilakukannya sendiri-sendiri.
"Pada saat mesin ATM memproses dan menjelang uang keluar dari tempatnya, lalu dengan memakai alat tertentu tersangka mengganjal untuk menghindari proses pendebetan," jelas Awi di Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Awi melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan uang dari mesin ATM, tersangka lalu mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan monitornya saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebet. Kemudian, sambungnya, setiap tersangka memiliki peranan berbeda-beda.
Tersangka AGS (38), berperan melakukan pencurian uang di mesin ATM merek tertentu dan berhasil menikmati uang sebesar Rp200juta lebih. Tersangka AGS mengajarkan kepada AH (44). AH berperan mencuri uang di ATM dan mendapatkan Rp298juta. Selanjutnya, ARS (35)mencuri dan menikmati uang sebesar Rp39juta.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua lembar KTP, enam unit handphone, satu unit laptop, 14 buah kartu ATM, 13 buku tabungan, satu buah gagang sendok yang telah dimodifikasi. Sabuah gagang potong kuku, sebuah obeng dan pinset dan uang tunai sebesar Rp65juta.
"Terhadap ketiga tersangka dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, aksi pembobolan tersebut dilakukan dibeberapa titik, seperti ATM di Tebet, Jakarta Selatan, Ciledug, Bekasi, Pondok Bambu dan Karawang. Modus yang dilakukan para tersangka melakukan transaksi penarikan uang tunai melalui mesin ATM tertentu secara normal dan dilakukannya sendiri-sendiri.
"Pada saat mesin ATM memproses dan menjelang uang keluar dari tempatnya, lalu dengan memakai alat tertentu tersangka mengganjal untuk menghindari proses pendebetan," jelas Awi di Jakarta, Minggu (5/6/2016).
Awi melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan uang dari mesin ATM, tersangka lalu mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan monitornya saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebet. Kemudian, sambungnya, setiap tersangka memiliki peranan berbeda-beda.
Tersangka AGS (38), berperan melakukan pencurian uang di mesin ATM merek tertentu dan berhasil menikmati uang sebesar Rp200juta lebih. Tersangka AGS mengajarkan kepada AH (44). AH berperan mencuri uang di ATM dan mendapatkan Rp298juta. Selanjutnya, ARS (35)mencuri dan menikmati uang sebesar Rp39juta.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita dua lembar KTP, enam unit handphone, satu unit laptop, 14 buah kartu ATM, 13 buku tabungan, satu buah gagang sendok yang telah dimodifikasi. Sabuah gagang potong kuku, sebuah obeng dan pinset dan uang tunai sebesar Rp65juta.
"Terhadap ketiga tersangka dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun,” tutupnya.
(mhd)