Polisi Tolak Permintaan Rehabilitasi Restu Sinaga
A
A
A
JAKARTA - Restu Sinaga, artis sinetron yang ditangkap karena kasus narkoba mengajukan permohonan menjalani rehabilitasi kepada kepolisian.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Restu sudah dijenguk keluarga dan pengacaranya di ruang tahanan Polres Jaksel.
Saat menjenguk, keluarga dan pengacara berharap polisi memberikan kesempatan agar Restu menjalani rehabilitasi. Namun, kata Vivick, polisi menolak karena Restu tak termasuk golongan orang yang bisa direhabilitasi. (Baca juga: Artis Restu Sinaga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
Saat dibekuk, kata dia, Restu tak tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba. Barang bukti yang diamankan pun melebihi batas yang ditentukan untuk direhabilitasi.
"Ganja misalnya, maksimal 5 gram untuk rehab. Sedang Restu ini punya ganja lebih dari 10 gram. Salah satu pembuktian lagi hasil urinenya harus positif, Restu ini kan negatif ganja," ujar Vivick kepada wartawan, Sabtu (4/6/2016).
Untuk merehabilitasi seseorang, kata Vivick, perlu ada surat dari dokter jiwa yang ditunjuk hakim. Selain itu, tersangka juga terbukti tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi juga mengungkapkan alasan lain menolak permintaan rehabilitasi karena Restu kedapatan memiliki narkoba jenis kokain.
"Kokain ini dari luar negeri, dari Peru. Harganya Rp2,5 juta per gram. Kalau sabu masih di bawahnya sekitar Rp1,5 juta per gram. Yang memakainya pun bukan orang biasa," ungkapnya.
Vivick menambahkan, meski harganya mahal, efek penggunaan kokain itu cukup singkat, yakni hanya sekitar 30 menit.
Kendati demikian, kokain mengandung candu yang sangat kuat. Menurut dia, orang yang mengonsumsi kokain akan langsung kecanduan dan ingin mengonsumsi dalam jumlah besar.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Restu sudah dijenguk keluarga dan pengacaranya di ruang tahanan Polres Jaksel.
Saat menjenguk, keluarga dan pengacara berharap polisi memberikan kesempatan agar Restu menjalani rehabilitasi. Namun, kata Vivick, polisi menolak karena Restu tak termasuk golongan orang yang bisa direhabilitasi. (Baca juga: Artis Restu Sinaga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara)
Saat dibekuk, kata dia, Restu tak tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba. Barang bukti yang diamankan pun melebihi batas yang ditentukan untuk direhabilitasi.
"Ganja misalnya, maksimal 5 gram untuk rehab. Sedang Restu ini punya ganja lebih dari 10 gram. Salah satu pembuktian lagi hasil urinenya harus positif, Restu ini kan negatif ganja," ujar Vivick kepada wartawan, Sabtu (4/6/2016).
Untuk merehabilitasi seseorang, kata Vivick, perlu ada surat dari dokter jiwa yang ditunjuk hakim. Selain itu, tersangka juga terbukti tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi juga mengungkapkan alasan lain menolak permintaan rehabilitasi karena Restu kedapatan memiliki narkoba jenis kokain.
"Kokain ini dari luar negeri, dari Peru. Harganya Rp2,5 juta per gram. Kalau sabu masih di bawahnya sekitar Rp1,5 juta per gram. Yang memakainya pun bukan orang biasa," ungkapnya.
Vivick menambahkan, meski harganya mahal, efek penggunaan kokain itu cukup singkat, yakni hanya sekitar 30 menit.
Kendati demikian, kokain mengandung candu yang sangat kuat. Menurut dia, orang yang mengonsumsi kokain akan langsung kecanduan dan ingin mengonsumsi dalam jumlah besar.
(dam)