Polisi Buru Penyuplai Kokain Milik Restu Sinaga
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, narkotika jenis ganja, pil dumolid, happy five, dan kokain yang dimiliki pesinetron Restu Sinaga itu berasal dari temannya, yakni P dan R. Kini, keduanya tengah diburu polisi.
"Restu Sinaga atau Dorestu Sinaga mengaku mendapat barang itu (narkotika) dari temannya berinisial P dan R. Keduanya kami jadikan DPO," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung pada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, P dan R merupakan WNI biasa yang bukan dari kalangan artis. Narkotika jenis ganja diperoleh dari P dan R secara gratis.
Sedang narkotika jenis dumolid, happy five, dan kokain dibeli dari dua temannya yang masih buron itu. "Kokain dia pakai secara rutin. Barang bukti yang kami temukan itu tinggal bungkusnya saja karena habis dipakai," tuturnya.
Vivick menjelaskan, polisi pun membekuk Restu saat dia baru sadar dari tidur lelapnya di rumahnya, Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan disaksikan kakak kandung dan iparnya yang juga tinggal di rumah tersebut.
"Keluarga sempat kaget saat dilakukan penangkapan, mereka selama ini tidak mengetahui kalau yang bersangkutan menggunakan narkoba" jelasnya.
Polisi pun menemukan barang haram tersebut di dalam laci mejanya. Saat diinterogasi, Restu pun mengakui kalau barang haram tersebut miliknya semua dan hanya untuk dikonsumsi belaka, tak diedarkan. Dia pun membeli barang haram tersebut pada dua mingguan yang lalu.
"Dia negatif ganja, dumolid, dan happy five, tapi barang bukti kepemilikannya ada. Kalau kokain dia positif, tapi barang buktinya tidak ada, tinggal bungkusnya saja karena dia sudah memakainya sejak 2 hari lalu," tutupnya.
"Restu Sinaga atau Dorestu Sinaga mengaku mendapat barang itu (narkotika) dari temannya berinisial P dan R. Keduanya kami jadikan DPO," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung pada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, P dan R merupakan WNI biasa yang bukan dari kalangan artis. Narkotika jenis ganja diperoleh dari P dan R secara gratis.
Sedang narkotika jenis dumolid, happy five, dan kokain dibeli dari dua temannya yang masih buron itu. "Kokain dia pakai secara rutin. Barang bukti yang kami temukan itu tinggal bungkusnya saja karena habis dipakai," tuturnya.
Vivick menjelaskan, polisi pun membekuk Restu saat dia baru sadar dari tidur lelapnya di rumahnya, Jalan Pelita Nomor 12 RT 08/RW 02, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan disaksikan kakak kandung dan iparnya yang juga tinggal di rumah tersebut.
"Keluarga sempat kaget saat dilakukan penangkapan, mereka selama ini tidak mengetahui kalau yang bersangkutan menggunakan narkoba" jelasnya.
Polisi pun menemukan barang haram tersebut di dalam laci mejanya. Saat diinterogasi, Restu pun mengakui kalau barang haram tersebut miliknya semua dan hanya untuk dikonsumsi belaka, tak diedarkan. Dia pun membeli barang haram tersebut pada dua mingguan yang lalu.
"Dia negatif ganja, dumolid, dan happy five, tapi barang bukti kepemilikannya ada. Kalau kokain dia positif, tapi barang buktinya tidak ada, tinggal bungkusnya saja karena dia sudah memakainya sejak 2 hari lalu," tutupnya.
(ysw)