Artis Restu Sinaga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Meski saat dilakukan tes urine artis sinteron Restu Sinaga hasilnya negatif namun lantaran memiliki narkoba berbagai jenis, polisi mengancam artis tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Hasi tes urine ganja dan happy five dari yang bersangkutan negatif," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivik Tjangkung pada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Lantaran, ada dugaan peredaran narkoba jenis kokain yang tersangkut oleh Restu.
Saat ini, statusnya pun sudah menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika. "Kami sedang kembangkan lagi soal barang buktinya itu karena sangat jarang sekali kokain di Indonesia itu. Untuk jaringan internasional ini sedang kita buru," tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Restu itu berupa narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, 26 psikotropika jenis happy five (H-5) seberat 7,21 gram, 4 bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain sisa pakai didalam kotak kaleng warna putih dan 4 buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
"Tersangka RS kami jerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.
"Hasi tes urine ganja dan happy five dari yang bersangkutan negatif," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivik Tjangkung pada wartawan, Jumat (3/6/2016).
Menurutnya, polisi sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Lantaran, ada dugaan peredaran narkoba jenis kokain yang tersangkut oleh Restu.
Saat ini, statusnya pun sudah menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika. "Kami sedang kembangkan lagi soal barang buktinya itu karena sangat jarang sekali kokain di Indonesia itu. Untuk jaringan internasional ini sedang kita buru," tuturnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Jaksel Kompol Purwanta mengatakan, barang bukti yang diamankan polisi dari kediaman Restu itu berupa narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, 26 psikotropika jenis happy five (H-5) seberat 7,21 gram, 4 bungkus plastik transparan bekas sisa narkotika jenis kokain sisa pakai didalam kotak kaleng warna putih dan 4 buah sedotan plastik di dalam kotak kaleng warna biru.
"Tersangka RS kami jerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.
(ysw)