Tak Boleh Masuk Jalur Busway, DKI Ingin Matikan APTB
A
A
A
JAKARTA - Operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) mulai Rabu 1 Juni 2016 tidak lagi diperbolehkan masuk ke jalur busway. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memperbolehkan APTB masuk ke Jakarta melalui jalur reguler.
Ketua Penelitian dan pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto mengatakan, kebijakan Pemprov DKI yang melarang APTB masuk busway tetapi boleh masuk ke dalam Jakarta melalui jalur reguler sama saja ingin mematikan para operator existing APTB. Terlebih, Pemprov DKI sudah mendapatkan 600 bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang 200 di antaranya bernama Transjabodetabek dan beroperasi di trayek APTB sebelumnya.
"Saya bingung dengan kebijakan DKI terhadap APTB. Kenapa tidak dimanfaatkan bus APTB untuk Transjabodetabek. Toh bus dari kementerian juga belum beroperasi semuanya," kata Leksmono saat dihubungi, Rabu 1 Juni 2016.
Leksmono mejelaskan, operasional APTB itu pada awalnya merupakan permintaan DKI kepada operator existing supaya ada transportasi lintas batas yang memudhkan masyarakat daerah keluar masuk ke Jakarta. Namun, pada 2013, DKI ingin melarang operasional bus APTB masuk jalur busway dengan alasan banyak kesalahan dan tarif yang diberlakukan menyusahkan pengguna bus TransJakarta lantaran memungut tarif lebih dari tarif bus TransJakarta yang berkisar Rp3.500.
Sejak 2013 tersebut, lanjut Leksmono, baru terealisasi sekarang ketika DKI mengoperasikan bus Transjabodetabek. Seharusnya, kata dia, DKI memberikan ruang kepada operator existing APTB untuk bergabung dengan TransJabodetabek. Apalagi, bus dari kementrian yang beroperasi keluar daerah baru dilakukan ke Bekasi-Depok dan Tangerang.
"Ini namanya habis manis sepah dibuang, kenapa dari dahulu salah, kok tidak diajak bicara bersama. Sudah bagus sudah ada yang invest," ujarnya.
Ketua Penelitian dan pengembangan (Litbang) Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Leksmono Suryo Putranto mengatakan, kebijakan Pemprov DKI yang melarang APTB masuk busway tetapi boleh masuk ke dalam Jakarta melalui jalur reguler sama saja ingin mematikan para operator existing APTB. Terlebih, Pemprov DKI sudah mendapatkan 600 bus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang 200 di antaranya bernama Transjabodetabek dan beroperasi di trayek APTB sebelumnya.
"Saya bingung dengan kebijakan DKI terhadap APTB. Kenapa tidak dimanfaatkan bus APTB untuk Transjabodetabek. Toh bus dari kementerian juga belum beroperasi semuanya," kata Leksmono saat dihubungi, Rabu 1 Juni 2016.
Leksmono mejelaskan, operasional APTB itu pada awalnya merupakan permintaan DKI kepada operator existing supaya ada transportasi lintas batas yang memudhkan masyarakat daerah keluar masuk ke Jakarta. Namun, pada 2013, DKI ingin melarang operasional bus APTB masuk jalur busway dengan alasan banyak kesalahan dan tarif yang diberlakukan menyusahkan pengguna bus TransJakarta lantaran memungut tarif lebih dari tarif bus TransJakarta yang berkisar Rp3.500.
Sejak 2013 tersebut, lanjut Leksmono, baru terealisasi sekarang ketika DKI mengoperasikan bus Transjabodetabek. Seharusnya, kata dia, DKI memberikan ruang kepada operator existing APTB untuk bergabung dengan TransJabodetabek. Apalagi, bus dari kementrian yang beroperasi keluar daerah baru dilakukan ke Bekasi-Depok dan Tangerang.
"Ini namanya habis manis sepah dibuang, kenapa dari dahulu salah, kok tidak diajak bicara bersama. Sudah bagus sudah ada yang invest," ujarnya.
(mhd)