Ayah Enno Dendam ke Pelaku karena Kesadisan saat Membunuh
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan disertai pemerkosaan Enno Parihah masih mempunyai rasa dendam yang mendalam kepada para pelaku. Bahkan jika keluarga para pelaku bersilaturahmi ke rumahnya maka akan ditolak.
"Masih sakit hati, saya belum bisa menerima keluarga para pelaku kalau mau ke rumah, belum bisa lupakan itu (perlakukan terhadap Enno)," tegas ayah Enno, Arif Fikri kepada wartawan, Rabu (1/6/2016).
Namun, hingga saat ini, tidak ada satupun dari ketiga pelaku yakni RA, RAF dan IH, mempunyai itikad baik untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan ketiganya menghabisi nyawa dengan sadis.
"Belum ada sampai saat ini, jangan dulu kalau bisa," ujarnya. Untuk diketahui RA, RAF dan IH akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan serta atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Ketiganya secara sadis menghabisi nyawa Enno di kamar mes yang ditempati korban.
"Masih sakit hati, saya belum bisa menerima keluarga para pelaku kalau mau ke rumah, belum bisa lupakan itu (perlakukan terhadap Enno)," tegas ayah Enno, Arif Fikri kepada wartawan, Rabu (1/6/2016).
Namun, hingga saat ini, tidak ada satupun dari ketiga pelaku yakni RA, RAF dan IH, mempunyai itikad baik untuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan ketiganya menghabisi nyawa dengan sadis.
"Belum ada sampai saat ini, jangan dulu kalau bisa," ujarnya. Untuk diketahui RA, RAF dan IH akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan dan Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan serta atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Ketiganya secara sadis menghabisi nyawa Enno di kamar mes yang ditempati korban.
(whb)