Keluarga Enno Akan Hadiri Sidang Pembunuhan Anaknya
A
A
A
SERANG - Rencananya keluarga Enno Parihah akan langsung menyaksikan proses persidangan ketiga tersangka pembunuh dan pemerkosa di pengadilan negeri Tangerang.
"Iya, keluarga akan langsung datang, bahkan nanti ayahnya juga akan menjadi saksi dipersidangan," kata kuasa hukum keluarga Enno, Sahrullah ditemui di Kota Serang, Senin (30/5/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya akan memperjuangkan permintaan dari keluarga dan menteri sosial agar para tersangka dihukum mati, karna perbuatan sudah tergolong kejam dan sadis.
Menurutnya, perbuatan para tersangka sudah direncanakan, dan dilakukan secara bersama-sama. Maka, sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sepantasnya para pelaku dihukum mati.
"Nanti kita lihat saja, yang membuktikan kan dipersidangan, tapi keluarga tetap ingin pelaku dihukum mati," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya, tersangka akan didakwa atau disangka Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 351 juncto Pasal 55 UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Iya, keluarga akan langsung datang, bahkan nanti ayahnya juga akan menjadi saksi dipersidangan," kata kuasa hukum keluarga Enno, Sahrullah ditemui di Kota Serang, Senin (30/5/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya akan memperjuangkan permintaan dari keluarga dan menteri sosial agar para tersangka dihukum mati, karna perbuatan sudah tergolong kejam dan sadis.
Menurutnya, perbuatan para tersangka sudah direncanakan, dan dilakukan secara bersama-sama. Maka, sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sepantasnya para pelaku dihukum mati.
"Nanti kita lihat saja, yang membuktikan kan dipersidangan, tapi keluarga tetap ingin pelaku dihukum mati," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya, tersangka akan didakwa atau disangka Pasal 340, Pasal 338, Pasal 339, Pasal 351 juncto Pasal 55 UU No 11/2011 tentang Sistem Peradilan Anak.
(ysw)