Pembunuh Enno Tak Bisa Dikenakan Hukuman Kebiri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 07:15 WIB
Pembunuh Enno Tak Bisa...
Pembunuh Enno Tak Bisa Dikenakan Hukuman Kebiri
A A A
JAKARTA - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Enno Parihah (18), di Kosambi, Tangerang belum bisa dijatuhi hukuman kebiri. Walaupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, Presiden Jokowi memang telah mengesahkan Perppu Kebiri sebagai hukuman pada para pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Namun, hukuman kebiri itu belum bisa dikenakan pada ketiga pembunuh sekaligus pemerkosa Enno itu.

"Pelaku kejahatan pada Enno di Tangerang maupun kasus balita di Bogor tidak bisa dikenakan hukuman kebiri, meski telah disahkan oleh Presiden Jokowi," ujarnya pada Sindonews, Kamis 26 Mei 2016.

Menurutnya, Perppu Kebiri itu tak bisa dijatuhi kepada pemerkosa sekaligus pembunuh Enno dan Balita di Bogor lantaran waktu kejadiannya itu terjadi sebelum Perppu itu disahkan. Perppu Kebiri itu baru dikenakan pada pelaku yang melakukan kejahatannya setelah waktu pengesahan Perppu itu.

"Perppu Kebiri itu tidak bisa berlaku surut atau mundur ke belakang, tidak boleh retroaktif. Ini hanya berlaku pada kejahatan seksual terhadap anak setelah disahkannya Perppu, kalau kejahatannya itu mulai hari ini yah bisa," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9438 seconds (0.1#10.140)