Ini Penjelasan SGU Soal Kronologi Sengketa Lahan Kampus

Kamis, 26 Mei 2016 - 17:34 WIB
Ini Penjelasan SGU Soal...
Ini Penjelasan SGU Soal Kronologi Sengketa Lahan Kampus
A A A
TANGERANG - Pihak Swiss German University (SGU) menjelaskan kenapa pihaknya bersengketa lahan dengan pengembang. Diakuinya kalau sebelumnya antara owner pengembang dengan SGU memiliki hubungan perkawanan yang erat.

Pada tahun 2010, hubungan antar dua sahabat yakni owner pengembang dan Chris Kanter menciptakan kerjasama hingga Swiss German University (SGU) maju dan memiliki kampus sejak 2010.

Sekitar tahun 2000, SGU adalah institusi pendidikan tersendiri yang ketika itu menyewa gedung di German Center. Ketika itu, SGU tidak ada ikatan apapun dengan BSD.

Kemudian pada tahun 2010 barulah masuk BSD dengan menawarkan lahan untuk pembangunan kampus. Saat itu direncanakan 10 hektare luasnya.

“Jadi kalau bicara sejarah, saya adalah orang yang tepat sumbernya. Saya anaknya Chris Kanter. Awalnya memang ini karena hubungan antar sahabat. Saat itu kan BSD juga lagi ngebangun Edutown di wilayah situ, ditawarin ke SGU, kenapa enggak ngebangun kampus sendiri saja, akhirnya setuju, lalu buat perjanjian," kata Director of Communication SGU Christie Kanter, Kamis (26/5/2016).

Luas lahan, 10 hektare itu akan dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pembangunan gedung perkuliahan dan lokasi olahraga. Sejak tahun 2010 pun, SGU resmi pindah dari gedung German Center ke gedung barunya yang telah dibangun oleh PT BSD. Gedung itu masih digunakan SGU sampai hari ini.

Sedangkan, tahap kedua yang adalah pembangunan gedung serba guna dan gedung untuk administratif kampus, belum direalisasikan oleh PT BSD.

Dari tahun 2010 hingga 2013, pihaknya belum juga membayar kepada PT BSD atas pembangunan gedung yang mereka tempati. Menurut Christie, mereka baru akan membayar jika sudah dibangun dua gedung lainnya yang diklaim SGU terdapat dalam perjanjian.

"Masalah dimulai di tahun 2013. Pihak pengembang mengirim surat penagihan. Pada MoU (Memorandum of Understanding) dijelaskan, kami harus membayar dari tahun ke satu sampai tahun ke tujuh sejak ditempati. Kami berpendapat, karena stage kedua belum jadi, makanya belum kami bayar," tutur Christie.

Pihak SGU tetap dengan pendirian bahwa mereka baru akan membayar lunas jika pembangunan tahap kedua telah rampung. Sedangkan PT BSD yang sudah membangun tahap pertama terlebih dahulu disebut ingin meminta pembayaran kepada SGU atas lahan dan gedung yang telah mereka tempati.

Dari beberapa kali surat menyurat dan pertemuan dengan PT BSD, pihak SGU mengaku belum ada keputusan final dari sengketa lahan ini. Masalah ini pun berkembang hingga menyebar di kalangan orangtua mahasiswa karena ada yang memuat tentang itu ke media sosial.

"Saya juga enggak tahu siapa yang upload ke media sosial, yang pasti, tahu-tahu sudah ramai. Kami agak susah untuk mencari siapa yang menyebarkan, jadi setiap ada orangtua mahasiswa yang bertanya, kami jelaskan dari awal," ujar Christie.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)