Setubuhi Siswi SMP, Pengepul Limbah Plastik Diringkus Polisi

Kamis, 26 Mei 2016 - 16:02 WIB
Setubuhi Siswi SMP, Pengepul Limbah Plastik Diringkus Polisi
Setubuhi Siswi SMP, Pengepul Limbah Plastik Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Pengepul limbah plastik di Kampung Waru, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten diringkus polisi. Pelaku bernama Asep alias Alay (25), diringkus lantaran menyetubuhi AW (14), wanita yang baru dikenalnya di rumah pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Sukardi mengatakan, AW adalah warga Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, awalnya dikenalkan oleh temannya kepada Asep melalui telepon. Kemudian, keduanya janjian bertemu pada Sabtu 21 Mei 2016 malam di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban dijemput pelaku dengan sepe da motor. Lalu jalan bareng. Saat diajak pulang, korban menolak. Akhirnya pelaku mengajak korban menginap di rumahnya, Sindang Jaya," katanya, Kamis (26/5/2016).

Saat di rumah, pelaku yang bekerja sebagai pengepul limbah plastik ini sempat merayu korban melakukan hubungan badan ketika kondisi sedang sepi. Hingga akhirnya terjadi persetubuhan sebanyak tiga kali.

"Itu terjadi pada Sabtu (21 Mei 2016) malam, Minggu (22 Mei 2016) pagi, dan Selasa (24 Mei 2016) malam," tuturnya. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)

Kemudian korban diantar pulang ke rumahnya pada Rabu 25 Mei 2016. Namun karena korban takut, dia minta diturunkan di depan gang rumahnya.

"Orangtua korban juga menanyakan karena dia tidak pulang selama tiga hari. Akhirnya korban mengaku menginap di rumah pelaku dan melakukan persetubuhan," tuturnya.

Keluarga korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Kelapa Dua. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polsek Pasar Kemis karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) masuk ke dalam wilayah hukumnya.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti, kami langsung mengamankan Asep alias Alay. Meski mereka suka sama suka proses hukum tetap berlanjut karena korban persetubuhan di bawah umur melanggar UU perlindungan anak," kata Sukardi.

Masih kata Sukardi, dari pengakuan korban, dia sudah pernah melakukan hubungan badan berkali-kali. Total ada tujuh pria yang pernah berhubungan badan dengannya. Namun karena korban tidak ingat identitas ke tujuh pria tersebut, polisi tidak bisa memperoses hukum.

"Itu kejadian yang dahulu-dahulu. Tiap detak dengan cowok, dia melakukan hubungan badan. Tapi dia juga lupa siapa saja orangnya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3884 seconds (0.1#10.140)