Tidur saat Tugas, 2 Penjaga Pintu KA Gunung Sahari Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan dua penjaga pintu perlintasan kereta api Gunung Sahari sebagai tersangka terkait kecelakaan yang melibatkan KA Senja Utama Solo dengan bus Transjakarta dan mobil Avanza. Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28) lalai dalam menjalankan tugas hingga mengakibatkan kecelakaan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan dan penyidikan kedua penjaga pintu perlintasan kereta api tersebut lantaran lalai melakukan tugasnya atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 23 Mei 2016 lalu. Keduanya ini tidur saat kejadian dan tidak membunyikan sirene pertanda kereta api akan lewat serta lamban menutup pintu perlintasan," kata Budiyanto kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua penjaga perlintasan kereta api Gunung Sahari tersebut tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib melapor.
Sebelumnya diberitakan bus gandeng TranjJakarta B7258TGB, Toyota Avanza B2198TFO dihantam Kereta Api (KA) Senja Utama Solo pada Kamis, 19 Mei 2016 lalu.(Baca: Bus Transjakarta dan Avanza Dihantam Kereta Api di Mangga Dua)
PT KAI melalui Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Bambang S Prayitno saat itu menyalahkan sopir bus Transjakarta dan Avanza. Bambang mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, bunyi tanda kereta lewat pun sudah terdengar dahulu dan palang pintu sudah dalam keadaan tertutup. Justru dua kendaraan itulah yang menerobos masuk perlintasan kereta.(Baca:Transjakarta Ditabrak Kereta, PT KAI Bantah Palang Terlambat Ditutup)
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan dan penyidikan kedua penjaga pintu perlintasan kereta api tersebut lantaran lalai melakukan tugasnya atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 23 Mei 2016 lalu. Keduanya ini tidur saat kejadian dan tidak membunyikan sirene pertanda kereta api akan lewat serta lamban menutup pintu perlintasan," kata Budiyanto kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka kedua penjaga perlintasan kereta api Gunung Sahari tersebut tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib melapor.
Sebelumnya diberitakan bus gandeng TranjJakarta B7258TGB, Toyota Avanza B2198TFO dihantam Kereta Api (KA) Senja Utama Solo pada Kamis, 19 Mei 2016 lalu.(Baca: Bus Transjakarta dan Avanza Dihantam Kereta Api di Mangga Dua)
PT KAI melalui Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Bambang S Prayitno saat itu menyalahkan sopir bus Transjakarta dan Avanza. Bambang mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, bunyi tanda kereta lewat pun sudah terdengar dahulu dan palang pintu sudah dalam keadaan tertutup. Justru dua kendaraan itulah yang menerobos masuk perlintasan kereta.(Baca:Transjakarta Ditabrak Kereta, PT KAI Bantah Palang Terlambat Ditutup)
(whb)