Masih di Bawah Umur, Kekasih Enno Akan Disidang Terlebih Dahulu

Rabu, 25 Mei 2016 - 15:53 WIB
Masih di Bawah Umur,...
Masih di Bawah Umur, Kekasih Enno Akan Disidang Terlebih Dahulu
A A A
TANGERANG - Rahmat Alim (15), siswa SMP pembunuh Enno Parihah (18), akan disidangkan lebih dahulu dari dua tersangka lainnya, yakni Arif (24), dan Iman (24). Alasannya, pelaku yang juga kekasih Enno ini masih di bawah umur.

"Dia (Rahmat Alim) akan disidangkan lebih dahulu kemungkinan, karena usianya yang masih di bawah umur," kata kuasa hukum ketiga tersangka, Teddy Wahyudi di Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Selain itu, kata Teddy, Rahmat Alim tidak melakukan pembunuhan dengan cara memasukkan gagang pacul ke tubuh Enno. Karena, kliennya itu hanya melakukan pemukulan terhadap korban.

"Dia hanya memukul kepala Enno satu kali dengan cangkul, dan tidak menyebabkan Enno tewas. Dia juga memukul Enno sambil memejamkan mata karena takut," kata Teddy. (Baca: Pembunuh Enno Tak Pantas Dikenakan Peradilan Anak)

Menurut Teddy, Rahmat Alim semestinya hanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama. Dia menjelaskan, batas pelimpahan berkas Rahmat Alim bila dilihat dari masa penahanannya setelah resmi ditahan sebagai tersangka harusnya jatuh pada akhir Mei nanti.

"Kemungkinan awal Juni (akan disidangkan), karena batas P21 kan paling lambat tanggal 29 Mei besok," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranova mengatakan, Kejari belum bisa memastikan kapan sidang akan digelar. "Sampai dengan saat ini masih SPDP atau masih pemberitahuan," katanya.

Sekadar diketahui, hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sekitar 31 adegan di mess Karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang itu diketahui sebelum dibunuh korban diperkosa dahulu. Kemudian, ketiga pelaku membunuhnya dan memasukkan gagang pacul ke tubuh korban yang sudah tak berdaya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0705 seconds (0.1#10.140)