Batasi Operasional APTB Awal Juni, DKI Cuma Pilih Tiga Operator
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI pastikan operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) tidak lagi masuk ke dalam kota mulai 1 Juni mendatang. Dari enam operator APTB, DKI hanya bekerja sama dengan tiga operator.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, sejak diinformasikan agar APTB bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) agar terintegrasi dengan sistem rupiah perkilometer awal tahun ini, enam operator APTB yakni, PT Sinar Jaya Megah Langgeng (SJML), Bianglala Metropolitan (BMP), Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), Hiba, Agra dan PT Mayasari Bakti (MB) sangat antusias untuk mengikutinya.
Namun, kata Shafruhan, dari ke enam operator yang mengurus persyaratanya ke Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta, tiba-tiba PT BMP, PPD dan MB dinyatakan DKI sudah bisa bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta lantaran lolos di LKPP. Padahal, tiga operator lainnya mendapatkan jawaban dari LKPP bila mereka belum membuka pendaftaran lelang.
"Jangan main larang-larang aja. Lihat dahulu masalahnya. Kami yang harus bertanya, kenapa LKPP bilang belum buka pendaftaran tapi sudah meloloskan tiga operator. Ada apa ini dengan DKI sebagai pihak yang merekomendasikan ke LKPP," kata Sharuhan Sinungan saat dihubungi, Senin 23 Mei 2016.
Shafruhan menjelaskan, APTB itu merupakan bentukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta ketika dipimpin Udar Pristono. Dimana, saat itu DKI meminta kepada operator existing untuk menyediakan layanan ke daerah mitra yang terintegrasi ke dalam jalur busway. DKI pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum operasional APTB.
Di dalam perjalanan, lanjut Shafruhan, ratusan unit APTB yang melayani hingga daerah mitra telah melayani dan memudahkan masyarakat daerah untuk bermobilitas ke Jakarta. Untuk itu selama operator APTB belum terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta melalui skema rupiah perkilometer di LKPP, larangan operasional APTB ke dalam kota jangan dihentikan. Terpenting, APTB tidak memungut tarif kepada penumpang bus yang naik dari halte TransJakarta.
"Kalau ada yang memungut tarif itu berarti oknum. Operator sudah melaksanakan dan mengimbau kepada para pramudi bus agar tidak memungut tarif kepada penumpang di halte bus TransJakarta," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan menjelaskan, pada prinsipnya APTB memang hanya beroperasi hingga perbatasan. Namun, lantaran sudah beroperasi ke dalam kota sejak kali pertama diluncurkan, Pemprov DKI tidak boleh begitu saja melarang operasional mereka hanya sampai perbatasan. Apalagi, DKI baru bisa mengoperasikan bus TransJabodetabek hasil pemberian dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) hanya sampai ke Bekasi saja.
"Kalau misalnya dari Bogor hanya sampai Cawang. Masyarakat yang bisa dari Bogor ke Tanah Abang harus transit dahulu di Semanggi, lalu ke Dukuh Atas. Pastinya perjalanan masyarakat akan terganggu," kata politikus PDIP ini.
Sereida juga meminta agar Pemprov DKI membenahi secara keseluruhan pelayanan bus Transjakarta terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan larangan operasional APTB ke dalam kota.
"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu. Kami sepakat kalau APTB sesuai namanya harus sampai perbatasan," pungkasnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pelarangan operasional APTB yang berlaku pada 1 Juni mendatang merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke daerah mitra. Sebab, kata dia, selain tarif operasional APTB yang membebani masyarakat, izin operasional mereka harus masuk ke Kementrian Perhubungan.
"Selama ini APTB masuk ke jalur busway dan memungut tarif kepada penumpang di dalam halte jalur. Nah, kami pingin masyarakat hanya satu kali bayar. Caranya ya APTB harus bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta. Tapi sebelumnya harus daftar dahulu di LKPP," ungkapnya.
Sejak tiga bulan lalu, lanjut Andri, pihaknya sudah mengimbau kepada operator APTB untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun, dari enam hanya tiga operator yang sudah lolos.
Andri menampik bila lolosnya tiga operator di LKPP lantaran direkomendasikan oleh DKI. Sebab, syarat di LKPP, operator sendiri yang harus mendaftarkan diri.
"Kalau memang perlu rekomendasi kami ya bicara dong. Kami terbuka. Kemarin tidak ada pembicaraan soal ini. Kami kan sudah bilang tiga bulan lalu, kalau tidak mau ya kami batasi. Kami sudah punya 400 bus tambahan dari Kemenhub yang beroperari di dalam koridor TransJakarta dan 200 ke luar Jakarta. Kami pastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu," pungkasnya.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, sejak diinformasikan agar APTB bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) agar terintegrasi dengan sistem rupiah perkilometer awal tahun ini, enam operator APTB yakni, PT Sinar Jaya Megah Langgeng (SJML), Bianglala Metropolitan (BMP), Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), Hiba, Agra dan PT Mayasari Bakti (MB) sangat antusias untuk mengikutinya.
Namun, kata Shafruhan, dari ke enam operator yang mengurus persyaratanya ke Lembaga kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta, tiba-tiba PT BMP, PPD dan MB dinyatakan DKI sudah bisa bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta lantaran lolos di LKPP. Padahal, tiga operator lainnya mendapatkan jawaban dari LKPP bila mereka belum membuka pendaftaran lelang.
"Jangan main larang-larang aja. Lihat dahulu masalahnya. Kami yang harus bertanya, kenapa LKPP bilang belum buka pendaftaran tapi sudah meloloskan tiga operator. Ada apa ini dengan DKI sebagai pihak yang merekomendasikan ke LKPP," kata Sharuhan Sinungan saat dihubungi, Senin 23 Mei 2016.
Shafruhan menjelaskan, APTB itu merupakan bentukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta ketika dipimpin Udar Pristono. Dimana, saat itu DKI meminta kepada operator existing untuk menyediakan layanan ke daerah mitra yang terintegrasi ke dalam jalur busway. DKI pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum operasional APTB.
Di dalam perjalanan, lanjut Shafruhan, ratusan unit APTB yang melayani hingga daerah mitra telah melayani dan memudahkan masyarakat daerah untuk bermobilitas ke Jakarta. Untuk itu selama operator APTB belum terintegrasi dengan PT Transportasi Jakarta melalui skema rupiah perkilometer di LKPP, larangan operasional APTB ke dalam kota jangan dihentikan. Terpenting, APTB tidak memungut tarif kepada penumpang bus yang naik dari halte TransJakarta.
"Kalau ada yang memungut tarif itu berarti oknum. Operator sudah melaksanakan dan mengimbau kepada para pramudi bus agar tidak memungut tarif kepada penumpang di halte bus TransJakarta," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan menjelaskan, pada prinsipnya APTB memang hanya beroperasi hingga perbatasan. Namun, lantaran sudah beroperasi ke dalam kota sejak kali pertama diluncurkan, Pemprov DKI tidak boleh begitu saja melarang operasional mereka hanya sampai perbatasan. Apalagi, DKI baru bisa mengoperasikan bus TransJabodetabek hasil pemberian dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) hanya sampai ke Bekasi saja.
"Kalau misalnya dari Bogor hanya sampai Cawang. Masyarakat yang bisa dari Bogor ke Tanah Abang harus transit dahulu di Semanggi, lalu ke Dukuh Atas. Pastinya perjalanan masyarakat akan terganggu," kata politikus PDIP ini.
Sereida juga meminta agar Pemprov DKI membenahi secara keseluruhan pelayanan bus Transjakarta terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan larangan operasional APTB ke dalam kota.
"Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu. Kami sepakat kalau APTB sesuai namanya harus sampai perbatasan," pungkasnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah menjelaskan, pelarangan operasional APTB yang berlaku pada 1 Juni mendatang merupakan langkah untuk meningkatkan pelayanan transportasi ke daerah mitra. Sebab, kata dia, selain tarif operasional APTB yang membebani masyarakat, izin operasional mereka harus masuk ke Kementrian Perhubungan.
"Selama ini APTB masuk ke jalur busway dan memungut tarif kepada penumpang di dalam halte jalur. Nah, kami pingin masyarakat hanya satu kali bayar. Caranya ya APTB harus bekerjasama dengan PT Transportasi Jakarta. Tapi sebelumnya harus daftar dahulu di LKPP," ungkapnya.
Sejak tiga bulan lalu, lanjut Andri, pihaknya sudah mengimbau kepada operator APTB untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun, dari enam hanya tiga operator yang sudah lolos.
Andri menampik bila lolosnya tiga operator di LKPP lantaran direkomendasikan oleh DKI. Sebab, syarat di LKPP, operator sendiri yang harus mendaftarkan diri.
"Kalau memang perlu rekomendasi kami ya bicara dong. Kami terbuka. Kemarin tidak ada pembicaraan soal ini. Kami kan sudah bilang tiga bulan lalu, kalau tidak mau ya kami batasi. Kami sudah punya 400 bus tambahan dari Kemenhub yang beroperari di dalam koridor TransJakarta dan 200 ke luar Jakarta. Kami pastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu," pungkasnya.
(ysw)