Pembunuh Enno Tak Pantas Dikenakan Peradilan Anak

Minggu, 22 Mei 2016 - 16:15 WIB
Pembunuh Enno Tak Pantas...
Pembunuh Enno Tak Pantas Dikenakan Peradilan Anak
A A A
JAKARTA - Pembunuh Enno Farihah dinilai tak pantas dikenakan hukum peradilan anak meski salah satu pelaku itu masih berusia 15 tahun. Pasalnya, dikhawatirkan pelaku bebas dari jeratan hukum seumur hidup dan kembali melakukan aksi bejatnya itu.

"Memang dilematis, katakanlah kasus Yuyun, pelaku umurnya 15 tahun di bawah bumur. Persoalannya itu, apakah orang di bawah umur itu tidak bisa melakukan kejahatan?" kata pakar hukum Razman Arif Nasution kepada Sindonews, Minggu (22/5/2016).

Menurut Razman, seseorang dikatakan belum umur itu apabila orang tersebut belum mengalami menstruasi. Dalam konteks hukum Islam misalnya, seseorang yang sudah menstruasi dan bermimpi basah itu dikatakan sudah balig dan berakal. Sehingga, orang tersebut pun sudah bisa membedakan mana tindakan yang buruk dan baik menurut akal sehatnya.

Adapun dalam kasus Enno, kata Razman, pelaku sudah melakukan perbuatan pembunuhan dan pemerkosaannya secara sadis sehingga sudah sepantasnya dikenakan hukuman mati atau minimal dijatuhi hukuman seumur hidup agar pelaku tak mengulangi perbuatannya itu.

"Hukum harus tegas, orang yang membunuh harus dihukum, orang yang membiarkannya pun harus dihukum. Apalagi ini yang sudah melalukan pembunuhan luar biasa," kata Razman.

Lebih jauh, tambah Razman, hukuman itu untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tak melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan ketiga pelaku itu. Polisi pun harus bisa menyidik semua aspek pelaku melakukan perbuatan jahatnya itu, dari hulu sampai hilir, aspek penyebab, aspek instrumennya, dan motifnya.

"Minimal itu dilakukan seumur hidup supaya ada efek jera, kalau diterapkan hukum peradilan anak maka sebaliknya, itu akan membuat dia semakin mudah untuk melakukan kejahatan yang sama saat dia keluar," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7554 seconds (0.1#10.140)