Jelang Puasa, Pedagang Cikarang Tangkap Pengedar Uang Palsu
A
A
A
BEKASI - Dua pengedar uang palsu (upal) Ahmad Syahroni (30) dan Nendang (30) ditangkap warga di Kampung Rawa Gebang RT 1/2, Desa Jatibaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap karena kedapatan warga sedang mengedarkan uang palsu.
"Dari penangkapan itu warga menemukan uang palsu Rp2 juta dan telah berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp500.000 ke para pedagang setempat," ungkap Kapolsek Cikarang Timur Kompol Liston Marpaung, pada wartawan Jumat (20/5/2016).
Liston menuturkan, dari hasil transaksi itu mereka memperoleh keuntungan berupa barang hasil belanja dan uang asli dari kembalian setelah bertransaksi dengan para pedagang sebesar Rp848.000. Adapun barang yang mereka beli berupa kebutuhan utama dan sekunder untuk sehari-hari.
Liston melanjutkan, sejumlah pedagang yang telah bertransaksi dengan tersangka mencurigai uang pecahan Rp100.000 yang diperoleh.
Upal milik tersangka memiliki warna yang lebih mencolok dan bahan kertasnya lebih kasar. Namun, ada garis benang dan tanda air di dalam.
”Sekilas memang mirip, tapi kalau diperhatikan lebih detil kelihatan sekali perbedaannya. Apalagi diperiksa melalui sinar ultraviolet, palsu,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, kata dia, pedagang setempat langsung beramai-ramai menghadang para pelaku. Awalnya kedua tersangka membantah tengah mengedarkan upal di lokasi, namun saat digeledah warga, mereka menemukan enam lembar upal dengan pecahan Rp100.000. Dari situ pelaku tak berkutik saat warga menemukan barang bukti lainnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, petugas masih menggali keterangan tersangka guna mengusut pemasok upal tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, upal tersebut dibeli dengan perbandingan 1:4 atau uang asli Rp1 juta ditukar dengan upal sebesar Rp4 juta.
Endang pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran upal. Apalagi saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana perputaran uang akan lebih besar dibandingkan hari biasa.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa enam lembar upal dengan pecahan Rp100.000, uang asli hasil belanja dengan pedagang sebesar Rp848.000, enam bungkus rokok, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Bison warna hitam bernopol B 3518 FNY.
"Dari penangkapan itu warga menemukan uang palsu Rp2 juta dan telah berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp500.000 ke para pedagang setempat," ungkap Kapolsek Cikarang Timur Kompol Liston Marpaung, pada wartawan Jumat (20/5/2016).
Liston menuturkan, dari hasil transaksi itu mereka memperoleh keuntungan berupa barang hasil belanja dan uang asli dari kembalian setelah bertransaksi dengan para pedagang sebesar Rp848.000. Adapun barang yang mereka beli berupa kebutuhan utama dan sekunder untuk sehari-hari.
Liston melanjutkan, sejumlah pedagang yang telah bertransaksi dengan tersangka mencurigai uang pecahan Rp100.000 yang diperoleh.
Upal milik tersangka memiliki warna yang lebih mencolok dan bahan kertasnya lebih kasar. Namun, ada garis benang dan tanda air di dalam.
”Sekilas memang mirip, tapi kalau diperhatikan lebih detil kelihatan sekali perbedaannya. Apalagi diperiksa melalui sinar ultraviolet, palsu,” ungkapnya.
Atas dasar itulah, kata dia, pedagang setempat langsung beramai-ramai menghadang para pelaku. Awalnya kedua tersangka membantah tengah mengedarkan upal di lokasi, namun saat digeledah warga, mereka menemukan enam lembar upal dengan pecahan Rp100.000. Dari situ pelaku tak berkutik saat warga menemukan barang bukti lainnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla menambahkan, petugas masih menggali keterangan tersangka guna mengusut pemasok upal tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, upal tersebut dibeli dengan perbandingan 1:4 atau uang asli Rp1 juta ditukar dengan upal sebesar Rp4 juta.
Endang pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran upal. Apalagi saat mendekati bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana perputaran uang akan lebih besar dibandingkan hari biasa.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa enam lembar upal dengan pecahan Rp100.000, uang asli hasil belanja dengan pedagang sebesar Rp848.000, enam bungkus rokok, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Bison warna hitam bernopol B 3518 FNY.
(whb)