Bekasi Siapkan Kuota 5% bagi Siswa Miskin Masuk Sekolah Negeri
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyiapkan kuota sebesar 5% bagi siswa miskin untuk bisa bersekolah di sekolah negeri.
Kuota sebesar itu dikhususkan untuk penerimaan calon siswa baru melalui jalur online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. ”Kebijakan ini kami berlakukan tahun ini dan seterusnya,” ujar Kepala Bidang Bina Program, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Agus Enap, Kamis 19 Mei 2016.
Menurut dia, kuota tersebut memang dikhususkan bagi warga tidak mampu dan pemerintah mewajibkan warganya belajar 12 tahun. Agus memaparkan, lulusan sekolah dasar sederajat pada tahun 2016 mencapai 43.395 siswa sedangkan lulusan sekolah menengah pertama sederajat mencapai 35.470.
Adapun daya tampung untuk SMP negeri mencapai 15.988 untuk 43 sekolah. Sementara untuk SMA mencapai 6.658 siswa, dan SMK 3.842 siswa. Rencananya, kata dia, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dibuka mulai 27 Mei 2016 mendatang.
Bagi warga miskin yang ingin bersekolah di sekolah negeri, syaratnya pendapatan rutin orangtua di bawah 2 dolar Amerika Serikat per hari atau Rp26 ribu, dan persyaratan standar lain di Dinas Sosial.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, terdapat 26.216 keluarga miskin di Kota Bekasi. Pendaftar melalui jalur siswa miskin akan disinkronkan dengan data di Dinas Sosial.
Karena kuota hanya 5%, calon siswa tersebut juga harus berkompetisi dengan sesama siswa miskin. ”Nilai tertinggi akan diterima di sekolah negeri,” kata Agus.
Kebijakan itu dilatarbelakangi aturan pemerintah terkait wajib belajar 12 tahun di seluruh daerah. Menurut dia, kuota tersebut disediakan melalui jalur afirmasi yang diunggah melalui situs PPDB online.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mendukung kebijakan memberikan kuota 5% bagi siswa miskin untuk bersekolah di sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilainya memberikan kesempatan bagi siswa miskin bersekolah di sekolah negeri.
”Siswa miskin selama ini kesulitan bersekolah di sekolah negeri,” katanya.
Menurut dia, kesulitan itu karena nilai rata-rata siswa miskin jauh lebih rendah dibanding anak orang mampu. Hal tersebut terjadi karena siswa miskin tidak memiliki waktu banyak untuk belajar, layaknya anak orang mampu.
Anak orang miskin, kata dia, cenderung membantu orangtuanya bekerja dibanding belajar tambahan. Sebaliknya tidak sedikit anak orang kaya yang banyak belajar tambahan.
Oleh karena itu, Ronny mendorong pemerintah untuk menambah unit sekolah baru negeri di Kota Bekasi.Kalau pun lahannya kesulitan, pihaknya mengusulkan agar menambah bangunan sekolah yang sudah ada, misalnya dibangun bertingkat.
Dengan begitu, kuota sekolah bisa menampung lebih banyak lagi.”Masa depan Kota Bekasi bisa dipengaruhi dengan tingkat pendidikan anak-anak sekarang,” katanya.
Kuota sebesar itu dikhususkan untuk penerimaan calon siswa baru melalui jalur online yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. ”Kebijakan ini kami berlakukan tahun ini dan seterusnya,” ujar Kepala Bidang Bina Program, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Agus Enap, Kamis 19 Mei 2016.
Menurut dia, kuota tersebut memang dikhususkan bagi warga tidak mampu dan pemerintah mewajibkan warganya belajar 12 tahun. Agus memaparkan, lulusan sekolah dasar sederajat pada tahun 2016 mencapai 43.395 siswa sedangkan lulusan sekolah menengah pertama sederajat mencapai 35.470.
Adapun daya tampung untuk SMP negeri mencapai 15.988 untuk 43 sekolah. Sementara untuk SMA mencapai 6.658 siswa, dan SMK 3.842 siswa. Rencananya, kata dia, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dibuka mulai 27 Mei 2016 mendatang.
Bagi warga miskin yang ingin bersekolah di sekolah negeri, syaratnya pendapatan rutin orangtua di bawah 2 dolar Amerika Serikat per hari atau Rp26 ribu, dan persyaratan standar lain di Dinas Sosial.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, terdapat 26.216 keluarga miskin di Kota Bekasi. Pendaftar melalui jalur siswa miskin akan disinkronkan dengan data di Dinas Sosial.
Karena kuota hanya 5%, calon siswa tersebut juga harus berkompetisi dengan sesama siswa miskin. ”Nilai tertinggi akan diterima di sekolah negeri,” kata Agus.
Kebijakan itu dilatarbelakangi aturan pemerintah terkait wajib belajar 12 tahun di seluruh daerah. Menurut dia, kuota tersebut disediakan melalui jalur afirmasi yang diunggah melalui situs PPDB online.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi Ronny Hermawan mendukung kebijakan memberikan kuota 5% bagi siswa miskin untuk bersekolah di sekolah negeri. Kebijakan tersebut dinilainya memberikan kesempatan bagi siswa miskin bersekolah di sekolah negeri.
”Siswa miskin selama ini kesulitan bersekolah di sekolah negeri,” katanya.
Menurut dia, kesulitan itu karena nilai rata-rata siswa miskin jauh lebih rendah dibanding anak orang mampu. Hal tersebut terjadi karena siswa miskin tidak memiliki waktu banyak untuk belajar, layaknya anak orang mampu.
Anak orang miskin, kata dia, cenderung membantu orangtuanya bekerja dibanding belajar tambahan. Sebaliknya tidak sedikit anak orang kaya yang banyak belajar tambahan.
Oleh karena itu, Ronny mendorong pemerintah untuk menambah unit sekolah baru negeri di Kota Bekasi.Kalau pun lahannya kesulitan, pihaknya mengusulkan agar menambah bangunan sekolah yang sudah ada, misalnya dibangun bertingkat.
Dengan begitu, kuota sekolah bisa menampung lebih banyak lagi.”Masa depan Kota Bekasi bisa dipengaruhi dengan tingkat pendidikan anak-anak sekarang,” katanya.
(dam)