Kasus Eno, Polisi Ditenggat 15 Hari Lengkapi Berkas RAL

Kamis, 19 Mei 2016 - 23:27 WIB
Kasus Eno, Polisi Ditenggat...
Kasus Eno, Polisi Ditenggat 15 Hari Lengkapi Berkas RAL
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mempunyai waktu 15 hari untuk melengkapi berkas salah seorang pelaku pembunuhan sadis dengan gagang pacul terhadap Eno Parihah (19) berinisial RAL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, jika dalam rentang waktu 15 sejak RAL ditangkap, berkas belum juga lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau P21, polisi berhak mengeluarkan RAL dari tahanan.

"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Iya kan di bawah umur. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).

Namun, penyidik berupaya sekeras mungkin akan melengkapi berkas pemeriksaan dalam waktu 15 hari. Diakuinya, pemberkasan terhadap RAL memang berbeda dari dua tersangka lainnya yaitu RAR dan IH.

Mengingat, RAL masih belum berusia 17 tahun dan disangkakan dengan pasal terhadap anak-anak. "Namanya anak-anak di bawah umur diperlakukan beda," tukasnya.

RAL merupakan seorang tersangka pembunuhan sadis terhadap Eno di Kawasan Kosambi, Tangerang, Banten. RAL terbukti melakukan pembunuhan lantaran ditolak untuk berhubungan suami istri.

RAL bertugas memegang kaki Eno sebelum sebatang pacul dimasukkan kedalam vagina Eno oleh pelaku RAR. RAL juga mengigit puting payudara Eno.

RAL dipersangkakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)