Ini Kata KPAI Soal Ayah Hamili Anak Kandung
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan Sukendar (47), warga Cimanggis Depok yang tega menyetubuhi anaknya selama sembilan tahun hingga hamil. KPAI menilai hukuman pelaku yang justru semestinya sebagai pelindung bagi keluarga harus diperberat.
Wakil Ketua KPAI Susanto mengatakan, kasus dugaan ayah melakukan kejahatan seksual kepada anaknya merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, jerat hukum yang lebih berat harus diberikan pada pelaku.
"Ini tindakan di luar logika. Bagaimana mungkin, orangtua yang hakikinya sebagai pelindung utama justru menjadi pelaku," kata Susanto di Depok, Rabu (18/5/2016).
Susanto menegaskan, pelaku pantas dipidana maksimal dan ditambah sepertiga pidana sebagaimana mandat UU Perlindungan anak. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Komitmen Presiden sudah jelas untuk mencegahan kejahatan seksual. Namun jika orangtua warga lemah, tentu hasilnya kurang maksimal," ungkapnya.
Oleh karena itu, KPAI meminta semua pihak terutama orangtua melakukan langkah positif sebagai pelopor perlindungan anak mulai tingkat lingkungan keluarga. Terkait hukuman kebiri, Susanto menilai saat ini
presiden belum menandatangani Perppu tersebut sehingga belum bisa dijadikan acuan untuk penerapan sanksi kebiri.
"Tapi orangtua yang melakukan kejahatan seksual, tak boleh ditoleransi. Benar-benar enggak masuk akal," tukasnya.
Wakil Ketua KPAI Susanto mengatakan, kasus dugaan ayah melakukan kejahatan seksual kepada anaknya merupakan kejahatan luar biasa. Menurutnya, jerat hukum yang lebih berat harus diberikan pada pelaku.
"Ini tindakan di luar logika. Bagaimana mungkin, orangtua yang hakikinya sebagai pelindung utama justru menjadi pelaku," kata Susanto di Depok, Rabu (18/5/2016).
Susanto menegaskan, pelaku pantas dipidana maksimal dan ditambah sepertiga pidana sebagaimana mandat UU Perlindungan anak. Hal itu untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Komitmen Presiden sudah jelas untuk mencegahan kejahatan seksual. Namun jika orangtua warga lemah, tentu hasilnya kurang maksimal," ungkapnya.
Oleh karena itu, KPAI meminta semua pihak terutama orangtua melakukan langkah positif sebagai pelopor perlindungan anak mulai tingkat lingkungan keluarga. Terkait hukuman kebiri, Susanto menilai saat ini
presiden belum menandatangani Perppu tersebut sehingga belum bisa dijadikan acuan untuk penerapan sanksi kebiri.
"Tapi orangtua yang melakukan kejahatan seksual, tak boleh ditoleransi. Benar-benar enggak masuk akal," tukasnya.
(mhd)