Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Diringkus di Tambun

Senin, 16 Mei 2016 - 21:16 WIB
Edarkan Uang Palsu,...
Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Diringkus di Tambun
A A A
BEKASI - Jajaran Polsek Tambun mengamankan dua pria karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di Jalan Raya Grand Wisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku D dan SS langsung diamankan berikut upal senilai Rp9,7 juta.

”Mereka tertangkap tangan sedang mengedarkan upal di permukiman padat penduduk,” ujar Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Endang Longla kepada wartawan, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, pelaku D adalah pengedar uang palsu itu, sedang pelaku SS diduga pemasok uang palsu tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah salah seorang pedagang mengaku mendapatkan upal pecahan selembar seratus ribuan dari tersangka D. Mendapati laporan itu, petugas lalu melakukan pencarian terhadap pelaku D.

”Saat dilakukan pencarian petugas menemukan D sedang di wilayah Grand Wisata,” katanya. Saat diintai, dilihat D sedang menunggu SS di lokasi.

”Mereka mengaku sedang bertransaksi untuk mengedarkan upal tersebut,” ungkapnya.

Total barang bukti upal yang diamankan sebanyak 186 lembar. Terdiri sembilan lembar upal pecahan Rp100.000, dan 177 lembar upal pecahan Rp50.000. Sehingga total keseluruhan upal yang diamankan mencapai Rp9.750.000.

”Jadi pelaku ini membelinya sekitar Rp2 juta, dan mendapatkan upalnya sekitar Rp10 juta,” terangnya.

Endang menambahkan, jika diperhatikan secara seksama antara upal itu dengan uang asli hampir menyerupai. Dia menyakini, masyarakat pasti tak menyangka dan bisa terkecoh. Apalagi jika upal ini dibelanjakan pelaku di malam hari. ”Kondisi upal ini sangat mirip, hampir tidak ada perbedaan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya. Sebab, dia menduga pelaku SS merupakan salah satu anggota komplotan besar pengedar upal.

Kini, kedua pelaku dijerat pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6875 seconds (0.1#10.140)