Tiga Pulau Reklamasi Disegel, Ahok Klaim Bukan karena Izin

Kamis, 12 Mei 2016 - 14:36 WIB
Tiga Pulau Reklamasi...
Tiga Pulau Reklamasi Disegel, Ahok Klaim Bukan karena Izin
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, penyegelan terhadap tiga pulau reklamasi C, D dan G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak terkait masalah izin.

Menurut Ahok, penyegelan dilakukan selama 120 hari agar pengembang memperbaiki tehnik kerja mereka agar sesuai dengan Amdal yang dikeluarkan.

"Jadi kita bukan membicarakan izin ini. Kita membicarakan aturan, persoalan adalah, teknik reklamasinya salah. Enggak salah lah. Agak sedikit menyimpang dari Amdal," ujar Ahok di Jakarta Timur, Kamis (12/5/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyebut jika nantinya para pengembang yang melakukan reklamasi tersebut untuk memperbaiki teknik kerja mereka.

"Saya kira penyegelan sesuai karena dianggap melanggar, kerja di lapangan, dengan Amdal yang ada. Makanya, mereka diminta, kalau enggak salah, 120 hari untuk memperbaiki cara teknik kerjanya. Supaya mirip dengan kajian Amdal," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)