Curi Burung untuk Main Game Online, Rian Babak-belur
A
A
A
JAKARTA - Warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Rian (20) nekat mencuri burung milik tetangganya untuk dipakai bermain game online. Namun, aksinya diketahui pemilik burung yang langsung menghajarnya dan membawanya ke Polsek Tebet.
Kapolsek Tebet Kompol Nurdin mengatakan, peristiwa terjadi saat pemuda tamatan SD itu hendak bermain game online. Namun, Rian tak memiliki uang yang cukup untuk bermain game.
Tiba-tiba, terbersit dipikirannya untuk mencuri burung milik tetangganya. "Lalu, pada subuh tadi itu, pelaku mengambilnya di depan pelataran rumah tetangganya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, pelaku mencuri burung lemper dan langsung menjualnya ke pemilik warung kopi. Pelaku lantas pergi bermain game online.
Apes, korban yang sadar burungnya dicuri itu mencari-cari dan akhirnya menemukan burungnya ada di rumah pemilik warung kopi. Setelah ditanyai, pemilik warung kopi itu mengaku membelinya dari Rian.
Begitu mengetahui siapa yang mencurinya, korban langsung mencari pelaku disebuah warnet. Akhirnya, korban yang emosi langsung menghajar pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan. Kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
Kapolsek Tebet Kompol Nurdin mengatakan, peristiwa terjadi saat pemuda tamatan SD itu hendak bermain game online. Namun, Rian tak memiliki uang yang cukup untuk bermain game.
Tiba-tiba, terbersit dipikirannya untuk mencuri burung milik tetangganya. "Lalu, pada subuh tadi itu, pelaku mengambilnya di depan pelataran rumah tetangganya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Menurutnya, pelaku mencuri burung lemper dan langsung menjualnya ke pemilik warung kopi. Pelaku lantas pergi bermain game online.
Apes, korban yang sadar burungnya dicuri itu mencari-cari dan akhirnya menemukan burungnya ada di rumah pemilik warung kopi. Setelah ditanyai, pemilik warung kopi itu mengaku membelinya dari Rian.
Begitu mengetahui siapa yang mencurinya, korban langsung mencari pelaku disebuah warnet. Akhirnya, korban yang emosi langsung menghajar pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
"Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan. Kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutupnya.
(ysw)