Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban

Rabu, 11 Mei 2016 - 06:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan...
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus menggemboskan ban mobil.

Pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni H, DS, DW ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jatinegara Barat, Jawa Timur, Senin 9 Mei 2016. Saat ditangkap, ketiganya sempat melawan. Alhasil, polisi terpaksa menembak kaki kanan H, salah seorang tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi menjelaskan, para pelaku menggembos ban dengan menggunakan paku yang terbuat dari jeruji payung yang ditajamkan.

Kemudian paku itu ditempelkan di sepatu milik pelaku. Setelah itu, lanjut Nasriadi, pelaku yang sudah mengenakan sepatu berpaku itu kemudian ditusukan ke ban mobil bagian kiri.

Biasanya mereka melancarkan aksinya saat kondisi jalan macet atau berada di dekat lampu merah. "Jadi saat mobil jalan paku itu menempel. Tentu sepatu yang digunakan lebih besar dari ukuran kakinya supaya ada celah. Itu paku jika ban tubles juga anginnya bisa keluar," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2016

Saat pengemudi memeriksa kondisi ban yang sudah kempis, pelaku yang sudah membuntuti dengan sepada motor kemudian melancarkan aksi pencurian tersebut. Barang-barang seperi laptop, dompet dan tas menjadi incaran pelaku.

"Pelaku pakai motor karena bannya bocor sebelah kiri dan kemudi ada di sebelah kanan, korban kan harus keluar dulu untuk mengecek kondisi ban. Di situlah pelaku beraksi," ucapnya.

Meskipun terbilang bukan modus baru, namun pelaku semakin cerdik dan cepat dalam melancarkan aksinya. Tak kurang dari satu menit pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial H ini residivis. Dia pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dia ini kaptennya, dia sudah 17 kali melakukan aksinya dalam waktu 2015 hingga 2016," katanya.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)