Kota Bekasi Serahkan Lahan 5 Hektare untuk Pemprov DKI
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi berencana menyerahkan lahan seluas 5,1 hektare di Kelurahan Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta. Lahan itu akan diubah menjadi kolam retensi.
”Kolam retensi itu guna menanggulangi banjir di wilayah Selatan Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut Rahmat Effendi, penyerahan lahan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri No 36/2015, dalam peraturan itu ditetapkan soal batas wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi dengan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berdasarkan titik koordinat.
”Selama ini lahan itu administrasinya masuk wilayah Kota Bekasi,” katanya. Namun, karena adanya peraturan menteri maka lahan tersebut kini masuk wilayah DKI Jakarta. Rahmat mengungkapkan, segala dokumen yang berkenaan dengan penyerahan lahan tersebut sudah selesai dibuat.
Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Sambil menunggu agenda penyerahan berkas itu, kata dia, instansinya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) yang berisi tentang pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang selama ini tercatat menjadi tanggungan Kota Bekasi.
Menurut dia, lahan yang akan diserahkan itu bukan seluruhnya milik pemerintah daerah, tapi ada juga yang milik warga. Sehingga bila DKI berencana membuat kolam retensi di sana, mereka harus melakukan pembebasan lahan di wilayah setempat.
Adapun kesepakatan pembuatan kolam retensi ini dilatarbelakangi oleh rawannya banjir di daerah hilir Jakarta Timur.”DKI punya uang yang lebih banyak daripada Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa ditanggung oleh mereka biaya pembuatannya,” harap Rahmat.
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menambahkan, penyerahan lahan ini penting dilakukan agar tertib administrasi pertanahan. Selain itu, upaya ini bisa menghindari adanya gejolak perebutan lahan di kemudian hari antar dua daerah.
”Aturan mengacu Permendagri,” tambahnya. Bambang mengaku, dijadwalkan pekan depan, penyerahan lahan resmi dilakukan di Balai Kota. DKI memang berencana membuat kolam retensi di lahan itu sebagai penampung air ketika hujan.
Hal tersebut sebagaimana program pengendalian banjir yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta. DKI juga tak mempermasalahkan bila harus membeli lahan warga di sana untuk diubah menjadi kolam retensi.
”Kita (DKI) memang perlu memperbanyak resapan air, sehingga lahan itu akan dijadikan kolam retensi, dan bisa mengurangi banjir,” tukasnya.
”Kolam retensi itu guna menanggulangi banjir di wilayah Selatan Bekasi,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Menurut Rahmat Effendi, penyerahan lahan tersebut sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri No 36/2015, dalam peraturan itu ditetapkan soal batas wilayah Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi dengan Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berdasarkan titik koordinat.
”Selama ini lahan itu administrasinya masuk wilayah Kota Bekasi,” katanya. Namun, karena adanya peraturan menteri maka lahan tersebut kini masuk wilayah DKI Jakarta. Rahmat mengungkapkan, segala dokumen yang berkenaan dengan penyerahan lahan tersebut sudah selesai dibuat.
Dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Sambil menunggu agenda penyerahan berkas itu, kata dia, instansinya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) yang berisi tentang pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang selama ini tercatat menjadi tanggungan Kota Bekasi.
Menurut dia, lahan yang akan diserahkan itu bukan seluruhnya milik pemerintah daerah, tapi ada juga yang milik warga. Sehingga bila DKI berencana membuat kolam retensi di sana, mereka harus melakukan pembebasan lahan di wilayah setempat.
Adapun kesepakatan pembuatan kolam retensi ini dilatarbelakangi oleh rawannya banjir di daerah hilir Jakarta Timur.”DKI punya uang yang lebih banyak daripada Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa ditanggung oleh mereka biaya pembuatannya,” harap Rahmat.
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menambahkan, penyerahan lahan ini penting dilakukan agar tertib administrasi pertanahan. Selain itu, upaya ini bisa menghindari adanya gejolak perebutan lahan di kemudian hari antar dua daerah.
”Aturan mengacu Permendagri,” tambahnya. Bambang mengaku, dijadwalkan pekan depan, penyerahan lahan resmi dilakukan di Balai Kota. DKI memang berencana membuat kolam retensi di lahan itu sebagai penampung air ketika hujan.
Hal tersebut sebagaimana program pengendalian banjir yang digagas oleh Pemprov DKI Jakarta. DKI juga tak mempermasalahkan bila harus membeli lahan warga di sana untuk diubah menjadi kolam retensi.
”Kita (DKI) memang perlu memperbanyak resapan air, sehingga lahan itu akan dijadikan kolam retensi, dan bisa mengurangi banjir,” tukasnya.
(whb)