Terapkan ERP, DKI Tunggu Pergub

Selasa, 03 Mei 2016 - 23:10 WIB
Terapkan ERP, DKI Tunggu Pergub
Terapkan ERP, DKI Tunggu Pergub
A A A
JAKARTA - Untuk menerapkan Elelctronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar, Pemprov DKI masih terbentur aturan. Saat ini Pemprov DKI masih menggodok peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur soal ERP.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, DKI Andri Yansyah mengatakan progres ERP masih menunggu payung hukum berupa pergub perihal lelang investasi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ERP Dishubtrans DKI Jakarta.

Menurutnya, apabila pergub tersebut sudah dikeluarkan, pihaknya menargetkan dalam waktu satu atau dua bulan untuk mendapatkan investor. "Pergub keluar langsung dilelang untuk mencari investor," katanya saat dihubungi, Selasa (3/5/2016).

Sebab, kata Andri, pihaknya telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari administrasi hingga peraturan penentuan tarif progresif. Tarif progresif bisa dinaikan bila masih banyak kendaraan melintas dan hasilnya digunakan kembali untuk meningkatkan transportasi massal.

"Setelah mendapatkan pemenang lelang kan butuh pembangunan sekitar satu tahun. Yah kira-kira habis pilkada baru diberlakukan," ujarnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5629 seconds (0.1#10.140)