PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Guru Cabul
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus pencabulan yang dilakukan guru SMPN 3 Jakarta, Edi Rosidi. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Edi.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan kasus pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa (3/5/2016) siang, sekitar pukul 10.30-11.10 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Majelis Hakim bernama BJ Nasution, dihadiri pula pengacara Edi Rosidi, yakni Herbert Aritonang, dan Kasubbag Hukum Polres Jaksel Kompol I Ketut Sudarsana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim BJ Nasution memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Edi Rosidi itu ditolak seluruhnya. Pasalnya, hakim berpendapat kalau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan itu sudah sesuai dengan proseder hukum. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)
"Penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku, begitu juga dengan proses penyelidikan dan penyidikannya. Sehingga, permohonan praperadilan termohon ditolak seluruhnya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Edi Rosidi, Herbert Aritonang menerangkan, dia mempertanyakan putusan hakim yang menolak praperadilannya. Sebab, terdapat kejanggalan dalam kasus pencabulan kliennya itu.
Korban dikatakan hanya shock saat kejadian berlangsung saja, tapi tak mengalami shock pada tiap harinya padahal selalu bertemu dengan kliennya di sekolahnya.
"Saya pikir kok hakim bisa ambil kesimpulan seperti itu. Visum pun tak ada, itu terbukti di praperadilan, polisi bilang tak ada visum," terang Herbert.
Padahal, lanjut Herbert, katanya korban dicabuli berkali-kali. Polisi hanya ada keterangan psikolog dan pengakuan korban saja. "Enggak nyambung dong. Sudah ditolak, yah sudah kami tunggu sidang pokoknya saja," tutupnya.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan kasus pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa (3/5/2016) siang, sekitar pukul 10.30-11.10 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dipimpin Majelis Hakim bernama BJ Nasution, dihadiri pula pengacara Edi Rosidi, yakni Herbert Aritonang, dan Kasubbag Hukum Polres Jaksel Kompol I Ketut Sudarsana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim BJ Nasution memutuskan, gugatan praperadilan yang diajukan Edi Rosidi itu ditolak seluruhnya. Pasalnya, hakim berpendapat kalau proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Selatan itu sudah sesuai dengan proseder hukum. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar)
"Penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang berlaku, begitu juga dengan proses penyelidikan dan penyidikannya. Sehingga, permohonan praperadilan termohon ditolak seluruhnya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Sementara itu, kuasa hukum Edi Rosidi, Herbert Aritonang menerangkan, dia mempertanyakan putusan hakim yang menolak praperadilannya. Sebab, terdapat kejanggalan dalam kasus pencabulan kliennya itu.
Korban dikatakan hanya shock saat kejadian berlangsung saja, tapi tak mengalami shock pada tiap harinya padahal selalu bertemu dengan kliennya di sekolahnya.
"Saya pikir kok hakim bisa ambil kesimpulan seperti itu. Visum pun tak ada, itu terbukti di praperadilan, polisi bilang tak ada visum," terang Herbert.
Padahal, lanjut Herbert, katanya korban dicabuli berkali-kali. Polisi hanya ada keterangan psikolog dan pengakuan korban saja. "Enggak nyambung dong. Sudah ditolak, yah sudah kami tunggu sidang pokoknya saja," tutupnya.
(ysw)